Proses Hukum LP No. STTLP612024SPKT di Polres Labuhanbatu, Sarat Pertanyaan (Ilustrasi/Dok. SBO
SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU – Proses hukum terkait Laporan Polisi (LP) No. STTLP/6/1/2024/SPKT yang ditangani Polres Labuhanbatu menjadi sorotan publik.
Adapun LP itu diajukan sekira Januari 2024 lalu.
Namun hingga kini perkembangan penyelidikan dinilai lamban dan kurang mendapat kejelasan dari pihak berwenang.
Ironisnya, hingga kini, terduga pelaku dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam insiden itu, masih berkeliaran bebas.
Untuk diketahui, gara- gara bertanya soal penyaluran Anggran Dana Desa (ADD), seorang warga Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara (Arsyad Dalimunte) di “bogem” hingga giginya putus di ruangan kepala desa tebing linggahara lama
Demikian diungkapkan korban (Arsad Dalimunte) yang dalam hal ini mengungkapkan kenangan insiden yang menimpa dirinya pada Kamis 4/01/2024 sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Dengan mengenang insiden kejadian yang menimpa dirinya itu, Arsad Dalimunthe yang diketahui seorang wartawan di salah satu medan online itu menceritakn, insiden yang menimpa dirinya berawal saat dirinya menanyakan terkait dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tebing Linggahara tahun 2023 kepada Kepala Desa (Kades) Tebing Linggahara (Solehuddin Ritonga).
Anehnya, dengan arogan Kades Tebing Linggahara menjawab, “Kau (Arsad, red) bertanya tentang Dana Desa sebagai apa ?”
Selain itu, ungkap Arsad lagi, Kades Tebing Linggahara itu menuturkan, ”Kalau sebagai masyarakat, kau (Arsad, red) harus mempunyai surat ijin untuk mempertanyakan tentang Dana Desa.
Menanggapi itu, kepada Kades Tebing Linggahara (Solehuddin Ritonga), Arsad menjelaskan, masyarakat juga berhak untuk mengetahui penyaluran dana desa,
Namun, ungkap Arsad lagi, Kades Tebing Linggahara, tetap ngotot mendesak dirinya (Arsyad, red) dengan tetap mempertanyakan surat ijin mempertanyakan dugaan penyimpangan Dana desa tersebut kepadanya (Arsad, red).
Karena terus didesak soal surat ijin itu, dengan menunjukkan Kartu identitas sebagai wartawan, Arsad mengaku, dirinya seorang wartawan di salah satu media online yang ingin mengkonfirmasi soal dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tebing Linggahara tahun 2023.
Mengetahui dirinya (Arsad, red) seorang wartawan, Arsad mengaku, Kades Tebing Linggahara itu spontan berteriak dengan mengucapkan, “ usir dia (Arsad, red)….!”

Selanjutnya, Arsad mengaku, Tangan sebelah kanannya (Arsad, red) ditarik dan rahang sebelah kanannya (Arsad, red) dibogem oleh seseorang yang diketahui berinisial BH dari belakang.
Tidak hanya itu saja, Arsad juga mengaku, kepalanya (Arsad) di benturkan ke kursi oleh BH yang diketahui seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tebing.
Akibat kejadian itu, Arsad mengaku, giginya (Arsad) copot dan tangannya (Arsad, red) terkilir.
Adapun kejadian itu disaksikan seorang warga bernama Anwar Efendi yang saat itu berada di Kantor Desa Tebing Linggahara.
Tidak terima dirinya diperlakukan seperti itu, Arsad kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Labuhanbatu.
Dalam laporan polisinya dengan Nomor STTLP/6/1/2024/SPKT tertanggal 03 Januari 2024 itu, terduga pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagimana yang dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana.
Ironisnya, hingga kini, terduga pelaku (BH) dan Kades Tebing Linggahara (Solehuddin Ritonga) yang dinilai sebagai pemicu insiden itu, masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum hingga ke persidangan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
