Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa ARH Membingungkan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa ARH Membingungkan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam

admin 9 Mei 2024 3 minutes read
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU

  • Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban (Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH) dengan terdakwa ARH itu, masih terus berjalan.

Saat itu, Rabu 8 Mei 2024, melanjutkan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikki Maliki Sinaga, SH dari Kejaksaan Negri (Kejari) Deli Serdang, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH kembali menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa ARH

Namun, pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, membingungkan Majleis Hakim PN LubukPakam.

Dalam hal ini, menanggapi pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam itu menilai, pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu dan tidak konsisten.

Hal tersebut dapat dilihat dari pledoi Kuasa Hukum dari pledoi Kuasa Hukum terdakwa ARH itu yang meminta Majelis Hakim PN Lubuk Pakam meringankan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.

Karena itu, kepada Kuasa Hukum terdakwa ARH, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH yang dalam hal ini Majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam mempertanyakan permintaan mananya yang dimaksud, apakah diringankan atau dibebaskan?

Sementara itu, Rabu 14 Mei 2024 mendatang, majelis hakim PN Lubuk Pkam kembali akan menggelar sidang terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Henry Dumanter Tampubolon itu  dengan agenda sidang pembacaan replik (tanggapan) dari JPU atas pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa ARH itu.

Demikian diungkapkan Firnando DD Pangaribuan, SH kepada jurnalis Satya BhaktiOnline usai menghadiri sidang dengan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH itu.

Dengan mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon, Firnando Pangaribuan, SH mengungkapkan dirinya sepaham dengan penilaian Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menilai pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu.

Menurut mantan Ketua PERADI Deli Serdang itu, dalam pasal penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 4 tahun.

Untuk itu, kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Henry Dumanter Tampubolon itu, Firnando DD Pangaribuan, SH selaku Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon meminta agar menghukum terdakwa ARH dengan vonis hukuman yang maksimal atau minimal sesuai dengan tuntutan dari JPU dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.

Hal senada juga diminta Henry Dumanter Tampubolon kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam  yang menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan terhadap dirinya itu agar menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa ARH.

Seperti diketahui, dengan korban Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang (Henry Dumanter Tampubolon), kini ARH yang diketahui seorang pengacara dengan titel SPd, SH itu, mendekam di penjara atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah.

Dalam hal ini, ARH ditahan atas lapran Henry Dumanter Tampubolon ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP/B/ 275/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 05 April 2023 yang selanjutnya berkas perkara tersebut diperiksa dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejari Deli Serdang.

Selanjutnya, Selasa 5 Maret 2024, ARH akhirnya ditahan pihak Kejari Deli Serdang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jika kita mencari kesempurnaan, kita tidak akan pernah tenang.” (Leo Tolstoy)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44, Kapolda Sumut Apresiasi Peran Serta Yayasan Kemala Bhayangkari Mendukung Kegiatan Polri
Next: Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 832 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.