Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • BATUBARA
  • ‘Perang’ Dengan Narkotika, BNNK Batubara, Grebek 2 Lokasi “Sarang” Peredaran Narkoba di Desa Simpang Gambus
  • BATUBARA

‘Perang’ Dengan Narkotika, BNNK Batubara, Grebek 2 Lokasi “Sarang” Peredaran Narkoba di Desa Simpang Gambus

admin 20 Juli 2022 3 minutes read
  • Diduga Pengedar Narkoba, 3 Warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Ditangkap

SATYA BHAKTI ONLINE – BATUBARA |

Wujudkan komitmennya ‘perang’ dengan kejahatan narkotika, aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara grebek 2 lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika.

Saat itu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah  terkait adanya dugaan lokasi sebagai tempat peredaran narkotika, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara, melakukan penggerebekan sarang peredaran Narkoba di 2 tempat terpisah di Dusun 5, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Hasil, dengan  dipimpin langsung Kapala BNN Kabupaten Batubara (AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, MH) dan Kasi Berantas (Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H), Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara 3 pelaku pengedar narkotika berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu.

Adapun ketiga terduga pelaku pengedar narkotika yang ditangkap itu yakni, ID alias OG (41), AR alias R (35) dan IH alias I (41) yang ketiganya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam hal ini, dari tersangka ID alias OG dan AR alias R, Tim Pemberantasan dari BNN Kabupaten Batu Bara menemukan dan menyita barang bukti yakni,

  • 1 paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram.
  • 16 plastik klip kosong ukuran kecil.
  • 8 plastik klip kosong ukuran sedang.
  • 1 buah timbangan elektronik.
  • Uang tunai senilai Rp. 445.000,-
  • 3 buah buku tulis yang dalam hal ini sebagai catatan penjualan.
  • 1 unit Hp merek VIVO.
  • 1 buah laci meja ukuran kecil.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka IH alias I yakni, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku setiap harinya membeli sabu-sabu sebanyak rata-rata 3 gram dari seseorang berinisial N dengan harga Rp.850.000,- per gram.

Selanjutnya, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku, sabu-sabu yang dibelinya dari N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dijual kembali secara eceran dalam kemasan paket  kecil.

Dari hasil penjualan sabu-sabu dalam kemasan paket  kecil itu, tersangka ID Alias OG dan AR Alias R mengaku dirinya setiap hari menjual sabu-sabu rata-rata minimal seharga sekira Rp. 2.550.000,- dengan keuntungan Rp Rp.150.000 hingga Rp. 200.000,- per gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti atas perbuatannya itu, kini para tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditahan dan djeraty dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. [Rel/RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Apabila malam begitu gelap, pada saat itulah sebatang lilin dapat menjadikan perbedaan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Perang Dengan Narkotika, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Ganja Antar Provinsi
Next: Diduga, Kongkalikong Pejabat dan Mafia Sarat Terjadi Di Deli Serdang

Berita Terkait

Dukung Program Presiden Prabowo Subianto, Polres Batu Bara Gelar Simulasi Program Makan Siang Gratis di SMPN 1 Lima Puluh
  • BATUBARA
  • TRIBRATA

Dukung Program Presiden Prabowo Subianto, Polres Batu Bara Gelar Simulasi Program Makan Siang Gratis di SMPN 1 Lima Puluh

admin 11 November 2024
Pilkada Jangan Membuat Kita Terpecah Dan Berantas Peredaran Narkoba Di Batubara
  • BATUBARA
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Pilkada Jangan Membuat Kita Terpecah Dan Berantas Peredaran Narkoba Di Batubara

admin 1 November 2024
Setelah Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Batubara. Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batubara Jadi Tersangka
  • BATUBARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Setelah Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Batubara. Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batubara Jadi Tersangka

admin 24 Juli 2024

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,014 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.