Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli
  • KRIMINAL
  • LABURA

Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli

admin 21 Agustus 2023 4 minutes read
Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli

Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli. (FOTO : SBO/IST)

  • Warga Pemakai Air Minum Harus Bayar Rp.350.000.

  • Laporan Keuangan Penghasilan Air Minum, Tidak Pernah Dilaksanakan

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA –

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga sarat pungutan liar (pungli).

Selain itu, diduga sarat memperkaya diri sendiri atau kelompok, sekira 3 tahun lebih lamanya, laporan keuangan penghasilan hingga mencapai ratusan juta rupiah dari hasil air minum yang kutip dari setiap rumah tangga pemakai air minum, tidak pernah dilaksanakan.

Untuk itu, kepada Aparat Penegak hukum (APH),warga meminta untuk segara mengusut tuntas dugaan pungli dan aksi memperkaya diri tersebut.

Padahal, Program Pamsimas telah menjadi salah satu program andalan nasional pemerintah pusat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Labura untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak.

Untuk diketahui, melalui Program Pamsimas III Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura melaksanakan Pamsimas.

Namun, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) atau istilah lain disebut Community Implementation Team yang dalam hal ini merupakan komponen Pamsimas yang sangat vital dan menjadi barometer berhasilnya Program Pamsiamas itu, diduga sarat melakukan pungli.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengutipan uang dari warga pemakai air minum tersebut dan juga setiap warga yang ingin memakai air tersebut dengan harus bayar Rp.350.000.

Dinilai untuk menutupi aksi punglinya itu, kepada warga warga pemakai air minum tersebut dan setiap warga yang ingin memakai air, uang sebesar Rp.350.000 itu, diinformasikan untuk untuk membayar meteran air.

Sedangkan, untuk membeli atau pengadaan pipa dari titik meteran air kedalam rumah, menjadi tanggungjawab pemilik rumah pengguna alias pemilik rumah membeli sendiri.

Herannya, sejak Pamsimas ini dibangun pada Tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) tidak mengetahui adanya pengutipan  uang dari warga itu.

Sementara itu, dugaan pungli itu, sudah pernah terungkap,  ketika Pemdes Sukarame Baru melakukan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJMD) yang saat itu dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kala itu didalam rapat desa, Ketua BPD Sukarame Baru menyampaikan agar Pemdes, khususnya Kades Sukarame Baru mengundang Panitia Pelaksana Pamsimas untuk meminta pertanggungajawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2020.

Dalam hal ini, ketika masyarakat Desa Sukarame Baru, khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II bermusyawarah dalam pembentukan Panitia Pamsimas menghasilkan keputusan dan kesepakatan, diantara yakni :

  1. Panitia dibentuk terdiri dari Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.
  2. Pembayaran biaya pemakaian air minum Rp.2.000 /meter
  3. Panitia harus melaporkan uang masuk dan uang keluar dalam rapat yang digelar 1 kali dalam setiap 3 bulan kepada masyarakat pengguna air minum

Namun, sejak keputusan dan kesepakatan pada musyawarah pembentukan Panitia Pamsimas itu hingga Senin 21 Agustus 2023, laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum tidak pernah dilaksanakan, baik dalam rapat warga pengguna maupun kepada Pemdes.

Dalam hal ini, diduga memperkaya diri sendiri dan atau kelompok, penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum itu, tidak ada masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Padahal kutipan itu sudah berlangsung sekira 3 tahun lamanya yang dalam hal ini diperkirakan berjumlah hingga  ratusan juta rupiah.

Terkait dugaan aksi pungli dan aksi memperkaya diri itu, banyak warga mengeluh dan mempertanyakan, “apakah uang kutipan itu masuk kekantor pribadi pengurus ataukah ada pejabat yang bermain dibelakangnya dan atau ada oknum dari pemerintah kabupaten Labura yang bermain dan terlibat, sehingga pengurus tidak pernah melaksanakan rapat laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum?”

Untuk itu, kepada Pemdes Sukarame Baru, warga khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II meminta agar segera melaksanakan rapat bersama warga pengguna air minum dengan panitia dan BPD.

Alasannya, sejak pengutipan awal hingga kini, warga tidak mengetahui sudah berapa banyak uang terkumpul dan dimana keberadaan uang tersebut.

Selain itu, agar warga yang mau memasang pipa baru bisa terakomodir dan juga penambahan bak air bisa dilaksanakan untuk melayani warga lainnya yang ingin ikut memasang meteran dan pipa air minum kerumah masing masing.

Seperti diketahui, nilai kontrak , pembangunan Pamsimas di Dusun IV, Aek Nabara I, senilai Rp.340 juta.

Adapun dana pembangunan Pamsimas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp.238 juta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp.34 juta.

Selain itu, dana pembangunan Pamsimas itu juga bersumber dari Swadaya Masyarakat dalam bentuk In-Cash (uang tunai) senilai Rp.13.600.000 dan In-Kind (tenaga /material) senilai Rp.54.400.000.

Adapun pelaksana pembangunan Pamsimas di Dusun IV, Aek Nabara I yakni KKM/Satlak Tirta Baru yang waktu pelaksanaan pekerjaanya selama 120 hari. (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Merupakan Bentuk Integralitas Semua Fungsi Harkamtibmas Sebagai Pengemban Polmas Dalam Komunitas RW, Polresta Deli Serdang Laksanakan Program Polisi RW
Next: Wujud Sinergitas Serta Kesolidan TNI-Polri, Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Pangdam I/BB Yang Baru

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,335 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.