Minta Hentikan Proses Hukum 3 Wartawan Dengan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Datangi Mapolda Sumut. (FOTO : SBO/Ist)
MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Merupakan bentuk solidaritas dan desakan agar proses hukum terhadap rekannya yakni dua oknum wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A yang kini tengah menghadapi persoalan hukum itu diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berujung pada kriminalisasi.
Demikian terungkap saat sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/06/2025).
Dalam pernyataannya, para aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi tersebut menilai bahwa kasus yang menimpa rekan seprofesi mereka itu, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berujung pada kriminalisasi.
Mereka menyebut bahwa ketiga oknum wartawan tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke ranah pidana. Kami berharap Kapolda Sumut dapat mempertimbangkan penerapan restorative justice demi menjaga iklim kebebasan pers dan menghindari preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia,” ujar salah seorang perwakilan aliansi itu.
Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap bijak dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan profesi wartawan.
Sementara itu, dalam orasinya, R.Anggi Syahputra aksi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga rekannya itu, cacat hukum dan terkesan direkayasa.
“Penangkapan itu tidak sesuai prosedur dan seolah-olah sengaja dikondisikan,” tegas Anggi dalam orasinya itu
Karena itu, tegas Anggi lagi, kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin.
Baca Juga :
Kawal Aksi Unjuk Rasa, Bagian Pelayanan Polri Kepada Masyarakat
Selain itu, dalam orasinya, Anggi juga meminta Kapolda Sumut melalui Kapolresta Deli Serdang untuk menghentikan proses hukum yang berjalan (SP3) dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Tidak hanya itu saja, Anggi juga menambahkan, pihaknya juga meminta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu, agar tidak dikriminalisasi.
Usai berorasi, Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto) yang diwakili (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Kombes Pol Ferri Walintukan menerima beberapa perwakilan peserta aksi untuk menanggapi aspirasinya itu,

Dalam pertemuan tersebut, kepada Kapolda Sumut melalui juru bicara Polda Sumut itu, Ihwan Banchin, SH memaparkan kronologi yang menimpa kliennya itu.
Terkait kronologi kejadian, Ihwan Banchin, SH yang dalam ini bertindak sebagai kuasa hukum dari ketiga kliennya yang ditangkap oleh personil Polsek Beringin itu memaparkan, kronologi kejadian yang berawal dari permintaan penghapusan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang berinisial MS .
Menurut Ihwan Banchin, SH, ada komunikasi antara oknum wartawan dan oknum kepala sekolah tersebut mengenai penghapusan berita.
Kemudian, dalam prosesnya, Ihwan Banchin, SH mengungkapkan, muncul permintaan biaya yang kemudian berujung pada penangkapan dan penahanan atas ketiga kliennya itu.
Terkait penangkapan dan penahanan atas ketiga kliennya itu, Ihwan Banchin, SH menegaskan terkesan sudah dikondisikan karena kepala sekolah diduga lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polsek.
Karena itu, selaku kuasa hukum, Ihwan Banchin, SH meminta agar penangkapan dan penahanan atas ketiga kliennya itu oleh personil Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang itu, ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.
Menanggapi itu, Kapolda Sumut melalui juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, seluruh aspirasi masyarakat akan diterima dan ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Walaupun begitu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai, jika memenuhi syarat-syarat dalam kebijakan restorative justice.
Selain itu, jika ditemukan pelanggaran prosedur, juru bicara Polda Sumut yang berpangkat Komisaris Besar Polisi itu kembali mengungkapkan, pihaknya (Polda Sumt) membuka ruang untuk pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Silakan melapor ke Bid.Propam atau Irwasda, jika ada dugaan pelanggaran SOP. Kami akan teruskan laporan ini kepada Kapolda dan segera menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum,” tegas Kombes Pol Ferri Walintukan mengakhiri tanggapannya itu.
Untuk diketahui, kasus ini sudah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan media dan aktivis yang menyerukan pentingnya membedakan antara pelanggaran hukum murni dengan aktivitas jurnalistik yang sah.
Publik berharap berharap agar proses hukum tidak menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan pers. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”
