Foto : SBO - Ilustrasi
Transparansi dalam proses perizinan dan pendistribusian lahan dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat lebih terbuka dalam menyampaikan status hukum serta rencana pemanfaatan lahan eks HGU agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah warga.
Jika pengelolaan lahan eks HGU dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka lahan tersebut berpotensi menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila dijadikan alat memperkaya diri dan kepentingan kelompok tertentu, maka tujuan reforma agraria dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa manfaat nyata bagi rakyat kecil. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



