Foto : SBO - Ilustrasi
Apalagi jika proses penguasaan lahan dilakukan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
“Lahan eks HGU seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sarana memperkaya diri. Negara harus hadir memastikan pengelolaannya berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar salah seorang pengamat hukum agraria.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, masyarakat bahkan mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan peningkatan ekonomi warga.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk menguasai lahan bernilai tinggi tersebut.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional.
Presiden Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
Sementara itu, praktisi hukum menilai pengawasan terhadap pengelolaan lahan eks HGU harus diperkuat, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga masyarakat sipil.



