Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur,  Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur,  Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

admin 12 Juni 2024 7 minutes read
Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

  • Polres Asahan Komit Usut Kasus Secara Transparan Sesuai Dengan Prosedur Polri, Tanpa Adanya Upaya Untuk Menutupi Informasi

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Di rasa tidak adil, ibu korban tuntut keadilan atas pembebasan dua dari tiga terduga pelaku pencabulan atas diri anaknya yang masih berusia dibawah umur alias anak-anak.

Demikian terungkap saat NS (ibu korban) memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan tiga terduga pelaku yakni ayah, paman dan kakek korban kepada sejumlah wartawan, waktu lalu.

Dalam paparannya itu, NS meminta keadilan hukum dan memprotes pernyataan sikap Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Arianto) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Asahan beberapa waktu lalu.

Terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Arianto) saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Asahan beberapa waktu lalu itu yang menyatakan bahwa salah seorang terduga pelaku yang dalam hal ini paman korban tidak berada dirumah, ibu koban menegaskan, itu semuanya bohong besar.

“Saya siap menghadirkan saksi pada saat paman kandung korban yang diduga salah seorang terduga pelaku pencabulan anaknya itu berada di tempat kejadian, tegas ibu korban itu lagi.

Padahal, ungkap ibu korban, berdasarkan pengakuan anaknya yakni Bunga, sebut saja nama korban pencabulan yang kini berusia 9 tahun itu mengaku bahwa dua terduga pelaku yang dibebaskan dari proses hukum oleh Polres Asahan itu, ikut melakukan pencabulan terhadap dirinya (Bunga).

Adapun kedua terduga pelaku yang dibebaskan dari proses hukum oleh Polres Asahan itu berinisial TE (paman kandung korban) dan M (kakek korban) sendiri.

Atas kejadian itu, kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Asahan dan semua pihak, ibu korban meminta untuk dapat membantu dalam pengungkapan kasus yang menimpa diri anaknya itu.

Ibu Korban Tuntut Keadilan
Ibu Korban Tuntut Keadilan

“Saya minta keadilan, Pak.. Tangkap, penjarakan dan proses hukum TE (paman kandung korban) dan M (kakek korban), kedua pelaku yang telah dibebaskan sebagai tersangka itu”, tegas ibu korban.

Selanjutnya, didampingi Devy Kemala SH, Bahren Samosir SH yang dalam halini Penasehat Hukum korban Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Asahan) menungkapkan, pihaknya mendorong pihak kepolisian  untuk mengusut tuntas kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku yang dalam hal ini orang orang yang seharusnya menjadi pelindung korban.

“Anehnya, kok orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung korban itu menjadi predator?” ungkap Bahren.

Selanjutnya, Bahren meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran membuka kembali kasus ini dan meminta pihak Polres Asahan segera melengkapi dan menyerahkan  berkas tersangka yakni kakek korban dan paman koran yang dibebaskan dari proses hukum itu.

Menurut Bahren, dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap perkara itu, pihaknya menemukan bukti-bukti baru atas kedua terduga  pelaku yang telah dibebaskan dari proses hukum itu.

Tapi, tegas Bahren, pihaknya tidak dapat memberitahu dan mengekspos temuan bukti-bukti baru.

“Mudah-mudahan apa yang kami gali dan temukan itu, kiranya dapat membantu pihak Polres Asahan untuk bekerja semaksimal mungkin dan menetapkan kembali kedua terduga pelaku pencabulan terhadap anak sebagai tersangka,” pungkas Bahren.

Seperti diketahui, atas kasus pencabulan atas diri anaknya yakni Bunga (sebut saja nama korban pencabulan yang kini berusia 9 tahun itu), korban membuat laporan polisi ke Polres Asahan dengan Nomor : LP/B/323/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2024.

Namun, sempat viral dan diributkan warga desa setempat, Sabtu 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bersama warga, pihak Polsek mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan atas diri anak dibawah umur itu ke Mapolres Asahan dsan menginap di sel tahanan Mapolres Asahan.

Namun, Minggu 5 Mei 2024, dikabarkan karena tidak cukup bukti, dua dari tiga terduga pelaku pencabulan itu dilepas dari tahanan dan bebas dari prose hukum.

Terkait laporan polisi yang dilakukan ibu korban ke Polres Asahan itu diketahui para terduga pelaku pencabulan atas diri anaknya itu yakni, FA (ayah kandung korban), MS (kakek kandung korban) dan TE (paman kandung korban).

Kepada penyidik Polres Asahan, ibu korban mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban (anak NS) bahwa ketiga terduga pelaku pencabulan tersebut adalah ayah, kakek dan paman kandung korban.

Adapun perlakuan pencabulan yang dilakukan ketiga terduga pelaku itu, ibu korban mengungkapkan, hal tersebut didukung dengan bukti Visum et repertum (VER) dari salah satu rumah sakit di Kisaran.

Selain itu, ungkap NS lagi, setelah mendengar keterangan korban dan saat ini  FA (terduga pelaku) ditahan di Polres Asahan, FA (ayah kandung korban) mengakui perbuatan bejadnya itu.

Anehnya, ungkap NS, 2 terduga pelaku yakni  MS dan TE tidak mengakui perbuatan bejadnya itu.

Padahal, tegas NS, kedua terduga pelaku MS dan TE diduga kuat turut serta mencabuli korban.

Sementara itu, Rabu, 5 Juni 2024, pukul 16.10 WIB di Mapolres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, saat menggelar konferensi pers,

Kasat Reskrim Polres Asahan, (AKP Rianto, SH, MAP) didampingi Kasi Humas Polres Asahan (AKP Doli Silaban, SH, MH) serta para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan menegaskan bahwa tujuan dari konferensi pers itu adalah untuk mencegah tersebarnya informasi yang tidak akurat di media massa.

Terkait kronologis atas proses hukum kasus persetubuhan terhadap korban (anak NS), Kasat Reskrim Polres Asahan menuturkan, hal tersebut berawal dari laporan ibu korban ke Polres Asahan.

Dalam hal ini, sebagaimana yang telah diungkapkan korba kepada ibunya itu, ibu korban melaporkan bahwa FA (ayah kandung korban telah mencabuli korban.

Saat itu, Minggu 24 Maret 2024 lalu, dengan menggunakan Handphone (HP) miliknya, FA menonton video porno dan dengan sengaja menunjukkan video itu kepada korban (anak kandung FA) sambil meraba-raba di bagian sensitif tubuh korban.

Bejadnya lagi, FA (ayah bejad) mencoba memasukkan jari tangannya ke bagian vital tubuh korban.

Merasa kesakitan karena perbuatan bejad ayah kandungnya itu, korban dengan spontan menghindar.

Ironisnya, tidak peduli anaknya kesakitan, ayah bejad itu tetap saja memasuk jari tangannya ke alat vital korban.

Kemudian, bejadnya lagi, layaknya hubungan suami istri, FA meniduri anak kandungnya itu seraya pelaku merayu korban dan menyuruh korban jangan membeberkan perbuatannya itu.

Akhirnya, dengan rasa takut dan trauma, korbanpun diam.

Tidak hanya itu saja, korban juga menceritakan, bahwa TE (paman kandung korban) juga melakukan hal serupa yang dilakukan ayah kandungnya itu kepada dirinya (korban).

Dengan mengaku tidak dapat mengingat dengan jelas tanggal kejadian tersebut, korban mengungkapkan, kejadian yang dilakukan TE (paman kandung korban) itu terjadi sekira 2023 lalu yang berawal saat korban dipanggil TE ke salah satu tempat yang dalam hal ini merupakan tempat pelampiasan nafsu bejad TE terhadap korban.

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku dirinya pernah disetubuhi kakek kandung yakni MS.

Menurut koban, aksi bejad yang dilakukan kakek kandunya itu terjadi dua tahun sebelumnya yang saat itu korban sedang tidur menginap di rumah MS (kakek kandung korban).

Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan dan mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya.

 

  • Polres Asahan Komit Usut Kasus Secara Transparan Sesuai Dengan Prosedur Polri, Tanpa Adanya Upaya Untuk Menutupi Informasi

Terkait derita yang menimpa korban itu, Kasat Reskrim Polres Asahan mengungkapkan, Polres Asahan akan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan itu, kedua terduga pelaku itu (MS dan TE, red) akan terus diselidiki.

Sedangkan satu terduga pelaku (FA, red), Kasat Reskrim Polres Asahan menegaskan telah ditahan oleh petugas Polri Polres Asahan.

Terkait pengusutan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan kembali menegaskan, Polres Asahan berkomitmen

untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan prosedur Polri, tanpa adanya upaya untuk menutupi informasi.

Sementara itu, Kapolres Asahan, (AKBP Afdal Junaidi SIK, MM, MH) dengan tegas mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan ayah kandung korban yang telah melakukan tindakan menyimpang dengan darah dagingnya sendiri.

“Kami akan menjalankan tindakan hukum terhadap para pelaku tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, petugas Polres Asahan akan menahan kedua terduga lainnya yang dilaporkan di Polres Asahan, dan kasus ini akan terus diselidiki hingga berkasnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili,” ungkap Kapolres Asahan. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketika kita masih diberikan kesempatan untuk bangun di pagi hari. Itu artinya Tuhan masih memberikan kesempatan pada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Memaksimalkan Pembayaran Pajak Ranmor, Polda Sumut Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan
Next: Semarakkan HUT Bhayangkara ke 78, Warga Sumut Diajak Ikut Berbagai Lomba “Setapak Perubahan”

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Hadiri HUT Polri ke-80, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Polri
  • NASIONAL
  • TRIBRATA

Hadiri HUT Polri ke-80, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Polri

admin 1 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.