Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • KARO
  • Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
  • HUKUM
  • KARO

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

admin 18 April 2023 2 minutes read
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

SATYA BHAKTI ONLINE | KARO – Diduga korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019, dua pengurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, ditahan.

Sebagaiman dilansir dari waspada.id, penahanan atas dua terduga pelaku korupsi yang diketahui oknum pejabat Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023 itu dilakukan Senin 17 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang selanjutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, kapada wartawan, Kajari Karo (Tri Sutrisno SH, MH) yang diwakili Kasi Intel (Ika Lius Nardo, SH) didampingi Kasi Pidsus (Abietnego Sotindaon, SH) menuturkan, kedua tersangka tersebut yakni EJP yang dalam hal ini menjabat Ketua  dan DIYR yang menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, atas korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.632.705.427.45 yang kesemuanya itu diketahui berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaab perbuatan korupsinya itu, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 hingga 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe. (SBO-03)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bukan bahagia yang menjadikan kita bersyukur, tetapi dengan bersyukurlah yang akan menjadikan hidup kita bahagia.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar Diseluruh Indonesia
Next: Berbagi Makanan Untuk Berbuka Puasa, Polresta Deli Serdang Berbelanja Bersama Anak Yatim

Berita Terkait

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026
Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. J. Surya Sakti
  • HUKUM
  • LABURA

Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti

admin 16 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri - 9 views
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan - 9 views
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal - 12 views
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka - 18 views
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini - 18 views
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba - 20 views
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong - 20 views

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.