Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • PERISTIWA

Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan

admin 19 Juli 2025 3 minutes read
Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan

Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan. (FOTO : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN  –  Hingga kini, upaya mencari keadilan terus dilakukan Nikita.

Kini, Nikita yang bernama lengkap Mika Swilentina Nikita Sihombing itu merasa proses hukum kode etik di tingkat banding yang diajukan seorang Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya,

Tak tinggal diam, Nikita yang terdahulu sebagai pengadu dan kini sebagai terbanding itu, secara resmi melayangkan surat tertanggal 18 Juli 2025, kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat di Jakarta menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Dalam surat tersebut,  Nikita yang diketahui seorang warga Jalan Gempolan, Pasar 1,Gang Bakti, Dusun VI, Desa Penggalangan Kampong Pon Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu meminta untuk segera memeriksa, memproses dan memutuskan perkara banding yang diajukan seorang Advokat bernama Alamsyah,SH atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Baca Juga :

Lanjutkan Masa Kepengurusan, Muscab Ke-ll Peradi Deli Serdang Gelar Penjaringan dan Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Deli Serdang Priode 2023–2028

Selanjutnya, sebagai pengadu atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, Nikita mempertanyakan hasil putusan Banding yang diajukan Alamsyah, SH dalam Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 itu.

Kemudian, Nikita juga memohon agar Putusan Banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Advokat Alamsyah, SH itu, diputus seadil-adilnya.

Namun, apabila proses banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Alamsyah, SH itu, tidak mendapatkan titik terang, maka Nikita akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

Putusan Kasus Kode Etik Adv Alamssyah
Putusan Kasus Kode Etik Adv Alamssyah. (FOTO : SBO/Ist)

Terkait Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, terungkap bahwa dalam Musyawarah Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara pada Jum’at 13 Desember 2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jum’at 20 Desember 2024, Ketua Majelis Kehormatan (Bambang S Maryanto,SH,MH) bersama 2 anggota (Yusmanizar,SH, Agam Iskranen Sandan, SH) dan 2 anggota Adhoc (Prof.Dr.M.Arifin Gultom, SH.MHum, Safnil Gani,SH,MHum) serta Panitera Pengganti (Bahrin Daulay,SH) memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu (Nikita).
  2. Menyatakan Teradu Advokat Alamsyah, SH melanggar Pasal 6 huruf (D), (E) dan (F) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Sumpah Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.
  3. Menghukum Teradu Advokat Alamsyah, SH dengan skorsing selama 3 bulan.
  4. Menghukum dan memerintahkan Teradu untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama kepada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp.5 juta.
  5. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk dilaksanakan.

Namun, dinilai merasa tidak puas dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan  Daerah PERADI Sumatera Utara tersebut, Advokat Alamsyah, SH resmi mengajukan banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.

Hal tersebut terungkap dalam surat DKD PERADI Sumatera Utara yang dilayang kepada Nikita dengan Nomor 005/PERADI/DKD-SU/I/2025 kepada Nikita tertanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani Kepaniteraan DKD PERADI Sumatera Utara (Muhammad Ibnu Hidayah, SH,MH,CLA) selaku panitera. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bertekad Berantas Buta Huruf Al-Qur’an, HMP Dirikan Rumah Tahfiz di Luat Pahae
Next: Berapa Kadar Gula yang Bisa Memicu Diabetes?

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 525 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.