Dinilai Proses Hukum Kode Etik Tingkat Banding Tidak Berjalan, Nikita Surati DK PERADI Pusat Minta Kejelasan. (FOTO : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Hingga kini, upaya mencari keadilan terus dilakukan Nikita.
Kini, Nikita yang bernama lengkap Mika Swilentina Nikita Sihombing itu merasa proses hukum kode etik di tingkat banding yang diajukan seorang Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya,
Tak tinggal diam, Nikita yang terdahulu sebagai pengadu dan kini sebagai terbanding itu, secara resmi melayangkan surat tertanggal 18 Juli 2025, kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat di Jakarta menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Nikita yang diketahui seorang warga Jalan Gempolan, Pasar 1,Gang Bakti, Dusun VI, Desa Penggalangan Kampong Pon Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu meminta untuk segera memeriksa, memproses dan memutuskan perkara banding yang diajukan seorang Advokat bernama Alamsyah,SH atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Baca Juga :
Selanjutnya, sebagai pengadu atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, Nikita mempertanyakan hasil putusan Banding yang diajukan Alamsyah, SH dalam Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 itu.
Kemudian, Nikita juga memohon agar Putusan Banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Advokat Alamsyah, SH itu, diputus seadil-adilnya.
Namun, apabila proses banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Alamsyah, SH itu, tidak mendapatkan titik terang, maka Nikita akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

Terkait Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, terungkap bahwa dalam Musyawarah Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara pada Jum’at 13 Desember 2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jum’at 20 Desember 2024, Ketua Majelis Kehormatan (Bambang S Maryanto,SH,MH) bersama 2 anggota (Yusmanizar,SH, Agam Iskranen Sandan, SH) dan 2 anggota Adhoc (Prof.Dr.M.Arifin Gultom, SH.MHum, Safnil Gani,SH,MHum) serta Panitera Pengganti (Bahrin Daulay,SH) memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu (Nikita).
- Menyatakan Teradu Advokat Alamsyah, SH melanggar Pasal 6 huruf (D), (E) dan (F) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Sumpah Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.
- Menghukum Teradu Advokat Alamsyah, SH dengan skorsing selama 3 bulan.
- Menghukum dan memerintahkan Teradu untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama kepada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp.5 juta.
- Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk dilaksanakan.
Namun, dinilai merasa tidak puas dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara tersebut, Advokat Alamsyah, SH resmi mengajukan banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam surat DKD PERADI Sumatera Utara yang dilayang kepada Nikita dengan Nomor 005/PERADI/DKD-SU/I/2025 kepada Nikita tertanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani Kepaniteraan DKD PERADI Sumatera Utara (Muhammad Ibnu Hidayah, SH,MH,CLA) selaku panitera. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”



