Skip to content
20 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SIMALUNGUN
  • Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun
  • KRIMINAL
  • POLRES SIMALUNGUN
  • SIMALUNGUN

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun

admin 28 Januari 2024 3 minutes read
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun

SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN –

Akhirnya, pria berusia 48 tahun yang berinisial BP itu, diciduk aparat Polres Simalungun dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat.Reskrim Polres Simalungun.

Terkait itu, Minggu 28 Januari 2024, Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH) melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas diri BP itu.

Dalam hal ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan, penangkapan atas diri BP yang diketahui sempat melarikan diri itu, didasari atas laporan ibu korban yang menyatakan bahwa BP diduga telah mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memuturkan, berdasarkan laporan ibu korban yang diketahui berinisial VP (36) itu diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan BP itu terjadi Sabtu 9 Desember 2023 yang bermula saat korban dititipkan di rumah BP (terduga pelaku) di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, 2 saksi yakni VP (ibu korban) dan seorang penjaga anak yang berinisial (NS) mengaku, pada malam harinya setelah diambil dari rumah BP (terduga pelaku), korban mengeluh sakit perut dan lemas.

Selanjutnya, Selasa, 26 Desember 2023, saat mandi, korban merasa sakit sekali.

Untuk mengetahui penyebab korban yang merasa sakit sekali itu, orangtua koban bersama keluarga membawa korban untuk pertolongan medis.

Dari hasil Visum et Refertum (VeR) diketahui, kesakitan yang dialami korban yang berusia 4 tahun itu merupakan trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada kelamin korban.

Kemudian, atas dasar hasil VeR yang diindikasi bahwa seseorang  telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap diri korban, VP (ibu korban) melaporkan BP yang dalam hal ini diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dari hasil VeR itu.

Selanjutnya, menindaklanjuti dan menangani laporan VP atas kasus pencabulan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, aparat dari Unit PPA Sat.Reskrim Polres Simalungun mendapat laporan tentang keberadaan BP (terduga pelaku) di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BP (terduga pelaku) itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut

Namun, saat itu, BP (terduga pelaku) tidak berada di alamat yang dimaksud.

Walaupun begitu, bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat. Reskrim Polres Simalungun, akhirnya personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berhasil mengetahui keberadaan BP (terduga pelaku)

Saat itu, sekira pukul 15.30 WIB, BP (terduga pelaku) yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai itu, di tangkap dan diboyong ke Mako Sat.Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.

Mengakhiri paparannya itu, mewakili Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala), Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi) menegaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur itu  agar menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual. (SBO-06)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Masa depan adalah milik mereka yang menyiapkan hari ini.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Proyek Jalan Mangkrak, Kades Naga Rejo Galang Angkat Bicara
Next: Diduga Komplotan Genk Motor dan Curas, 8 Tersangka Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumut

Berita Terkait

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026
Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA

Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

admin 12 Juli 2026
Dapat Informasi Maraknya Judi Togel Di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Ciduk JHP, Terduga Pelaku Jurtul
  • DAERAH
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Dapat Informasi Maraknya Judi Togel Di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Ciduk JHP, Terduga Pelaku Jurtul

admin 16 November 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 813 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.