Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • TANJUNG BALAI

Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

admin 19 April 2023 5 minutes read
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu.

Adapun penahanan oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui itu berinsial MM itu dilakukan Selasa 18 April 2023, usai diperiksa penyidik dan dilakukan gelar perkara.

Sebagaimana dilansir dari tribunnews.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi) menuturkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui bernama Mukmin Mulyadi itu resmi ditahan terhitung malam ini (Selasa 18 April 2023, malam, red) usai diperiksa penyidik memeriksa dan dilakukannya gelar perkara.

“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,”kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa 18 April 2023 di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sekira pukul 22:05 WIB.

Usai penahanan, penyidikpun akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang  diketahui masuk DPO atas dugaan kasus 2.000 pil ekstasi itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Saat itu, Selasa 18 April 2023) sekira pukul 12.48 WIB. Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut dengan didampingi kuasa hukumnya.

Tampak, dengan mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata, anggota DPRD Tanjungbalai dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masuk dalam DPO kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke gedung dengan didampingi beberapa pria.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi), sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa 18 April 2023 sekira pukul 10:00 WIB.

Namun, ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Mukmin Mulyadi telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

Panggilan itu, ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi merupakan panggilan kedua  kepada buronan kasus ekstasi tersebut.

Pada panggilan pertama, Mukmin Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis 13 April lalu.

Namun, dengan alasan sakit yang dilayangkan melalui surat pemberitahuan kepada penyidik, buronan kasus ekstasi tersebut mangkir.

Terkait berstatus DPO, Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu diketahui salah seorang yang masuk ke DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang masih melekat sejak Oktober 2020 lalu.

Pasalnya, Mukmin Mulyadi yang merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret lalu itu bersama beberapa orang lainnya terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi.

Dalam proses PAW itu, Mukmin Mulyadi menggantikan temannya yakni, Nariadi alias Nanang.

Namun pemilihan Mukmin menuai protes dan sejumlah warga sempat berunjukrasa di Polda Sumut mengungkapkan Mukmin Mulyadi yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses PAW itu berstatus DPO atas kasus narkoba di Polda Sumut.

Untuk diketahui, penetapan status DPO atas diri Mukmin Mulyadi itu bermula 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

“Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,”dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Tak lama lMukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Total DPS Pemilu 2024 Di Dalam dan Di Luar Negeri Mencapai Lebih Dari 205 Juta Pemilih
Next: Menggapai Keberkahan Hingga di Usia Senja

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 779 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.