Warga Resah, Judi Tembak Ikan Marak di Bandar Nagori Silau Kahean
SATYA BHAKTI ONLINE | Simalungun — Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku judi, baik yang beroperasi secara terang-terangan maupun terselubung.
Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah lokasi perjudian di beberapa kecamatan masih beroperasi tanpa hambatan, sementara di tempat lain, tindakan penertiban justru dilakukan secara intensif.
Untuk diketahui, Kasi Humas Polres Simalungun (AKP Verry Purba) menuturkan, berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline, personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan praktik perjudian dengan menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Silau Kahean.
Baca Juga : Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa, Kembali Digerebek
Saat itu, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah, seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Haholongan Sipayung (39), warga Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
Semantara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji, STr.K mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dengan dibantu Katim Jatanras Ipda. Lasang Sinaga bersama anggota lainnya sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Selanjutnya, terduga pelaku (Haholongan Sipayung) beserta barang bukti langsung dibotong ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku (Haholongan Sipayung) mengakui bahwa bandar dari praktik perjudian togel tersebut adalah seseorang bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan ke kediaman Bandar judi itu, Rajon Purba, tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.
Walaupun begitu, untuk tindak lanjut atas kasus judi tersebut, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua itu, Kasi Humas Polres Simalungun (AKP Verry Purba) menambahkan, merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres Simalungun (AKBP Marganda Aritonang SH, SIK, MM) dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, Kasi Humas Polres Simalungun itu menegaskan, Polisi (Polres Simalungun, red) menghimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan perekonomian keluarga dan menimbulkan masalah sosial lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.
Sementara itu, dinilai tebang pilih dalam pemberantasan judi di wilayah hukum, masyarakat meminta Kapolda Sumut (Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto) memerintahkan anggotanya khususnya Kapolres Simalungun (AKBP Marganda Aritonang SH, SIK, MM) untuk segera menindak tegas seorang terduga bandar judi yang bernama Rajon Purba.
Informasinya, aksi perjudian jenis tebak angka Togel/Kim yang dikelola Bandar Judi yang bernama Rajon Purba di wilayah hukum Polsek Silau Kahean dinilai tidak tersentuh hukum.
Untuk memuluskan aksi judinya itu, diduga telah terjadi kesepakatan antara Rajon Purba dan pihak Polsek Silau Kahean.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, “Apakah pihak Polsek Simalungun telah menerima upeti dari Rajon Purba?”
Adapun tukang tulis judi yang dibandari Rajon Purba itu diketahui telah menjamur disejumlah wilayah Kecamatan Silau Kahean seperti, Sanimen di Nagori Dolok, Doyok di Nagori Damakitang, Sahala di Buttu Siantar, Mardi di Nagori Dolok Marawa.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Simalungun untuk membasmi perjudian yang di bandari Rajon Purba itu.
Padahal, praktik perjudian itu telah lama berlangsung.

Salain itu, ativitas perjudian jenis tembak ikan kini juga marak di wilayah Bandar Nagori, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Anak-anak muda banyak yang nongkrong di sana. Kadang sampai lupa waktu, bahkan ada yang nekat menjual barang rumah demi bisa main,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Beberapa warga mengaku resah karena lokasi perjudian tersebut beroperasi secara terang-terangan dan diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Ironisnya, mesin-mesin judi tembak ikan itu disebut-sebut beroperasi tanpa pengawasan oleh pihak berwajib
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah desa dan aparat kepolisian setempat.
Herannya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Informasinya, dinilai untuk mengelabui atau menutupi aktivitas judi tembak ikan itu, seorang yang diketahui bermarga Saragih membuka warung kopi yang lokasinya berdekatan dengan gedung Sekolah Dasar (SD) 094140 Bandar Nagori.
Sedangkan seorang warga Bandar Nagori, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun yang diketahui bermarga Sinaga membuka membuka praktek judi tembak ikan di warung kopi itu.
Dinilai untuk menghindari protes dan kemarahan warga, sekira pukul 21.00 WIB hingga dini hari,Sinaga membuka aktivitas judi tembak ikan di warung kopi itu.
Mereka (warga,red) berharap tindakan tegas segera diambil agar situasi ini tidak semakin merusak moral masyarakat, khususnya para remaja yang menjadi sasaran empuk praktik perjudian tersebut.
Ketimpangan penegakan hukum ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang keseriusan aparat dalam menegakkan aturan secara adil dan merata.
“Jangan ada istilah ‘anak emas’ atau ‘terlindungi’. Jika memang komitmen untuk memberantas judi, maka semua pelaku harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Polres Simalungun tidak hanya berfokus pada penggerebekan kecil, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di balik bisnis haram ini, termasuk dugaan adanya oknum yang bermain di belakang layar.
Kapolres Simalungun diminta untuk membuka mata dan telinga terhadap aspirasi warga serta menindaklanjuti informasi dari lapangan secara serius.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, aktivis anti kejahatan menyebut bahwa pemberantasan judi juga harus dibarengi dengan upaya preventif, seperti memberikan pembinaan dan membuka ruang usaha yang lebih produktif bagi masyarakat di wilayah rawan praktik perjudian.
Dengan meningkatnya tuntutan publik, Polres Simalungun kini berada dalam sorotan.
“Apakah mereka (Polres Simalungun, red) mampu membuktikan integritasnya dengan bertindak adil dan profesional?”
Waktu akan menjawab. (SBO-06/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik menuntaskan tugas kecil daripada meninggalkan tugas besar setengah jalan.”












