Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Aset Pemkab Diperjualbelikan, Masyararat Asahan Minta APH Usut Tuntas
  • ASAHAN
  • KRIMINAL

Aset Pemkab Diperjualbelikan, Masyararat Asahan Minta APH Usut Tuntas

admin 15 Maret 2024 3 minutes read
Aset Pemkab Diperjualbelikan, Masyararat Asahan Minta APH Usut Tuntas

Aset Pemkab Diperjualbelikan, Masyararat Asahan Minta APH Usut Tuntas. (FOTO : SBO/IST)

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam halini Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera mengusut tuntas dugaan aksi jual-beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Demikian ditegaskan masyarakat Asahan kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, baru-baru ini.

Informasinya, tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan itu, kini berdiri bangunan permanen dua tingkat dan diperjualbelikan dengan tawaran harga seharga Rp.5 miliar.

Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai Ketua DPP LSM “GARI” dan juga Panglima Front Islam Bersatu, Hasbi Siregar meminta dengan tegas agar Kejati Sumut dan Polda Sumut untuk segera mengusut dan membuka tabir siapa para pejabat dan juga anggota DPRD  yang terlibat dalam jual beli asset Pemerintah ini.

Sementara itu, dengan mengaku menjabat Ketua Gerakan Melayu Indonesia (GAMI) Asahan, Moh. OK Rasyid, SE mengungkapkan dirinya mengetahui sejarah keberadaan tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan itu.

Terkait sejarah keberadaan tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan itu, OK Rasyid menceritakan, sebelumnya yakni sekira tahun 1960 hingga 1980-an, tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan itu merupakan lahan terminal bus antar kota.

Saat itu, sekira 17 Februari 1962, OK Rasyid mengungkapkan, Asahan masih merupakan wilayah yang disebut  Kota Administratif dan kini Asahan disebut wilayah Kabupaten.

Anehnya, setelah reformasi, tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan yang merupakan lahan terminal bus antar kota itu, kini berubah fungsi menjadi cafe dengan nama Cafe “Butik”.

Terkait sejarah tentang perubahan atas keberadaan dan fungsi tanah seluas 30×50  meter persegi milik Pemkab Asahan itu, OK Rasyid mengaku bertempat tinggal di rumah yang dibangun orangtuanya, tepatnya persis dibelakang tanah milik Pemkab Asahan itu.

Selanjutnya, dengan mengaku rumah orangtuanya hanya berjarak 100 meter dari tanah milik Pemkab Asahan itu, Ketua DPP Barisan Abang Beca Asahan Barabas, Alex Margolang meminta agar Pemkab Asahan tidak tutup mata dan telinga atas asetnya (Pemkab Asahan, red) yang kini diperjualbelikan itu.

Dalam hal ini, dengan mengaku orang tuanya masih keturunan Kesultanan Margolang yang dalam hal ini Raja Pendiri Asahan, Alex Margolang menegaskan agar Bupati Asahan (Surya, Bsc) jangan diam seribu bahasa tentang penjualan asset milik Pemkab Asahan itu.

Asset Pemkab Diperjualbelikan? (FOTO : SBO/IST)

Seperti diketahui, Pasar Kisaran yang lebih dikenal Cafe “Butik” yang berlokasi persis dijantung Kota Kisaran, Kabupaten Asahan yakni dijalan Imam Bonjol itu, diketahui milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Anehnya, tanah/bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Pasar Kisaran itu sudah puluhan tahun dikuasai salah seorang pengusaha hotel yg ada di Kisaran.

Ironisnya, informasi warga setempat diketahui bahwa, surat kepemilikan atas tanah/bangunan milik Pemkab Asahan itu, sudah beralih dan sudah tercatat dalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran berinisial “JK”.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tanah/bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Pasar Kisaran itu, bukan lagi milik Pemkab Asahan, melainkan sudah milik “JK”, seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran itu.

Kok bisa…? (***)
Jurnalis : Agustua Panggabean.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Posisi, kuasa, uang ataupun popularitas, tidak menjadikan seseorang itu hebat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Asset Pemkab Diperjualbelikan?
Next: Lurah Minta Bongkar Tembok, Darwin Halim “Menggila”

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,033 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.