Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Aroma KKN Tercium Tajam di Proyek ADD Desa Bangun Rejo
  • DELI SERDANG

Aroma KKN Tercium Tajam di Proyek ADD Desa Bangun Rejo

admin 22 Oktober 2021 4 minutes read
Proyek ADD Bangun Rejo-2
  • Pekerja Tuntut Tambahan Uang Kerja

Satyabhaktionline.Com – TANJUNG MORAWA | Dana proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tercium tajam berbau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) guna memperkaya diri.

Dari hasil penelusuran Tim satyabhaktionline.com, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Rejo yang di pimpin Misno selaku Kepala Desa (Kades), melalui tim pelaksana pembangunan melakukan pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II dengan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Bangun Rejo 2021 senilai Rp.36.755.000 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, dari hasil penelusuran dan informasi diketahui, ternyata dana pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II yang bersumber dari DD Desa Bangun Rejo 2021 itu, senilai sekira Rp. 26.755.000.

Dalam hal ini, Mistok yang diketahui pihak yang ditunjuk sebagai penanggungjawab atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mengungkapkan, dirinya heran dan menduga dana proyek pembangunan drainase yang dikerjakannya (Mistok, red) itu sarat dengan kepentingan “bagi-bagi”.

Hal tersebut, ungkap Mistok  dapat dilihat dari dana untuk upah pekerja yang “mencekik” para pekerja.

Adapun upah kerja yang diberikan untuk para pekerja, Mistok mengungkapkan, tim pelaksana kegiatan pembangunan proyek drainase menetapkan dana upah kerja senilai Rp.12.450.000.

Sedangkan untuk dana pembelian bahan material pembangunan, Mistok menaksir sekira Rp.16 jutaan.

Sementara itu, terkait upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu, Mistok mengaku kurang.

Dalam hal ini, Mistok mengungkapakan, upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu tidak mencukupi bagi para pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan drainasi itu hingga selesai.

Anehnya, saat dirinya (Mistok, red) meminta penambahan untuk dana upah kerja, Mistok mengungkapkan, pihak Pemdes Bangun Rejo yang dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan tidak memberikan.

Padahal, ungkap Mistok, dana proyek pembangunan drainase itu, masih berlebih.

Dengan memperkirakan rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Mistok mengungkapkan, kelebihan dana proyek pembangunan drainase itu, sekira Rp.10 juta.

Selanjutnya, kembali mengaku merasa aneh, Mistok bertanya-tanya, kenapa permintaan penambahan upah kerja itu, tidak diberikan?

“Aneh, uang proyek masih bersisa. Tapi, untuk menambah uang upah kerja, tidak diberikan. Jadi mau dikemanakan sisa dana proyek yang berkisar Rp.10 juta itu?”ungkap Mistok bertanya heran.

Menanggapi saat ditanya, jika permintaan penambahan uang upah pekerja itu tetap tidak diberikan, Mistok menengaskan, pihaknya akan bekerja hingga sesuai dengan harga upah yang diberikan yakni senilai Rp.12.450.000.

“Selesai atau tidak selesai pekerjaan, kami tetap kerja sebagimana upah yang diberikan senilai Rp.12.450.000,” tegas Mistok.

Sementara itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, Kades Bangun Rejo, Misno menuturkan, besaran dana yang tertera di papan plank proyek tersebut untuk dana upah kerja, pembelian material bangunan, dan pembayaran pajak.

Selain itu, dengan mengawali kata “biasa”, Misno menuturkan, setelah selesai pekerjaan ada silpa yang kembali ke desa untuk di gunakan kembali ke APBDes tahun selanjutnya.

“Itu untuk ongkos, material, ma pajak, dan biasa setelah selesai pekerjaan ada silpa yg kembali ke desa, untuk di gunakan kembali ke APBDes thn selanjutnya,” ungkap Kades Misno melalui pesan singkatnya di WhatsApp (WA).

Sayangnya, saat ditanya soal rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Kades Misno tidak menjawab.

Menanggapi itu, sejumlah warga menuturkan, ketidak terbukaan dalam pengelolahan dana desa yang di lalukan Pemdes dinilai akan mengkerdilkan pengetahuan masyarakat dan di duga kuat memiliki kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

Salah satunya hal tersebut, dapat dilihat dari program pembangunan di Dusun 2, Desa Bangun Rejo itu yang dalam hal ini Pemdes Bangun Rejo dinilai membuat pembohohan secara masal dengan memampangkan papan plank proyek pembangunan tanpa disertai rincian dananya.

Ironisnya lagi, Badan Permusyawarat Desa (BPD) setempat dinilai tidak berfungsi, bahkan “mandul” untuk melaksanakan salah satu tugasnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolahan dana desa.(Tim/SB-04/Makmur)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janji yang tidak dipegang bagaikan tamparan di wajah. Janji yang ditepati lebih berharga daripada sebotol minyak wangi yang mahal.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Aniaya Roni Alfarizi Hingga Tewas, Seorang Supir Truk Terancam Dipenjara Diatas Lima Tahun
Next: Berkas Perkara Korupsi SS Senilai Rp.7,2 M Dilimpahkan Ke JPU

Berita Terkait

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas Dan Sejumlah Warga Terluka

admin 19 Oktober 2026
Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa”
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?

admin 2 Oktober 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 948 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.