Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Apa Itu Rudapaksa? Polrestabes Medan Tangkap Dan Tahan Terduga Pelaku Rudakpaksa
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • POLRESTABES MEDAN

Apa Itu Rudapaksa? Polrestabes Medan Tangkap Dan Tahan Terduga Pelaku Rudakpaksa

admin 21 Oktober 2023 3 minutes read
Polrestabes Medan Tangkap Dan Tahan Terduga Pelaku Rudakpaksa

Polrestabes Medan Tangkap Dan Tahan Terduga Pelaku Rudakpaksa

  • Terduga Pelaku Rudakpaksa Terancam Pasal Berlapis

 

SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –

Belakangan ini, tidak sedikit media yang diketahui menggunakan istilah rudapaksa daripada perkosa.

Terkait itu, Jumat 20 Oktober 2023, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Sultoni Hasibuan, SH, seorang praktisi hukum mengungkapkan, istilah rudapaksa lebih identik dengan makna kekerasan.

Menurut praktisi hukum yang juga merupakan Penasehat Hukum di Media Satya Bhakti Online itu, istilah rudapaksa digunakan dalam bidang kedokteran dan berkembang menjadi bermakna trauma.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Sultoni Hasibuan memaparkan, istilah rudapaksa tersebut mengalami perubahan hingga 3 kali yakni,

  1. Pada Edisi Pertama (1988), rudapaksa berkelas sebagai kata nomina dengan arti ‘perbuatan yang dilakukan dengan paksa’.
  2. Pada Edisi Kedua (1991), definisi rudapaksa berubah menjadi ‘kekerasan; kekejaman’ dengan keterangan etimologi dari bahasa Jawa.
  3. Pada Edisi Ketiga (2001), dalam KBBI daring diketahui, definisi rudapaksa kembali berubah menjadi paksa atau perkosa.

Atas dasar itu, Sultoni Hasibuan menilai, mungkin hal tersebut yang menjadi landasan mengapa banyak media sekarang memilih menggunakan kata “rudapaksa” daripada “perkosa” dalam memberitakan terkait satu kejahatan seksual.

Seperti diketahui, kini, terduga pelaku rudapaksa terhadap salah seorang mahasiswi itu diciduk personil Polrestabes Medan.

Selanjutnya, Polrestabes Medan melalui personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan terduga pelaku rudapaksa itu yang diketahui bernama Robi Hari Agus (24).

Terkait itu, Kamis 19 Oktober 2023, Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK) melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH) mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terduga pelaku rudapaksa tersebut dikenakan dan terancam pasal berlapis.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Kompol Teuku Fathir Mustafa), atas perbuatannya itu, terduga pelaku (Robi Hari Agus, red) dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 KUHPidana dan pasal 6 huruf c tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.

Terkait korban, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu menuturkan, korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan.

Selain itu, ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Tim yang dalam hal ini Unit PPA Polrestabes Medan bersama sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut juga akan melaksanakan Trauma Healing kepada korban.

Sedangkan terkait kasus, Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kejadian tersebut terjadi dirumah kos yang  berada di Jalan Padang Golf daerah Pancur Batu yang berawal korban baru pulang kuliah dan posisi tersangka (Robi Hari Agus, red) saat itu sudah berada di dalam kamar kos.

Dalam hal ini, dari hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu memaparkan, tersangka (Robi Hari Agus, red) diketahui merupakan pemilik dari rumah kos dan pengguna narkotika jenis sabu.

Masih dari hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu mengungkapkan, sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka (Robi Hari Agus, red) diketahui menggunakan narkotika jenis sabu. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Untuk ke-2 Kalinya, Polres Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari Lemkapi
Next: Berantas Judi Togel Di Wilkum Jajarannya, Polda Sumut Tangkap 6 Terduga Pelaku Dari Beberapa Warung Kopi di Asahan

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,243 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.