Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polda Sumut Tangkap “Ratu Ekstasi” Warga Medan

oleh -162 views
oleh
Foto : RF alias Falo (“Ratu Ekstasi”, red) berikut barang bukti kejahatannya.
banner 1000x200
  • R Masuk DPO

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Genderang perang terhadap segala jenis kejahatan Narkotika, kembali ditabuh Polda Sumut.

Kali ini, Polda Sumut yang dalam hal ini Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika  yang dalam hal ini dinilai merupakan jaringan peredaran narkotika.

Terkait itu, Minggu 21 Agustus 2022, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika  yang dalam hal ini dinilai merupakan jaringan peredaran narkotika itu, Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita berinisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, wanita inisial RF alias Falo yang dinilai berjulukan “Ratu Ekstasi” itu, ditangkap Tim Subdit II Dit.Res Narkoba Polda Sumut, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Dari tangan wanita (RF alias Falo Ratu Ekstasi, red) itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, didapat barang bukti narkotika berupa pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut itu menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,  RF alias Falo (“Ratu Ekstasi”, red) berikut barang bukti kejahatannya (RF alias Falo, red) dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut

Saat diinterogasi, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperolehnya (RF alias Falo, red) dari seseorang lelaki berinisial R untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.

Kini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, lelaki berinisial R itu, berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.

Terkait penangkapan “Ratu Ekstasi” itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan wanita (Ratu Ekstasi, red) yang diduga jaringan pengedar natkotika itu, berawal dari personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut. [Red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Karena itu, jangan buang-buang waktu. Tidak ada gunanya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :