SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Dilaporkan mencuri komponen besi rel kereta api, seorang warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis.
Informasinya, penangkapan atas diri warga yang diketahui berinisial “MIAM” (32) itu, bermula dari adanya informasi pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB yang dalam hal ini menyebutkan adanya pencurian komponen besi rel kereta api.
Adapun komponen besi rel kereta api itu temukan barang bukti di salah satu rumah kosong di Perumahan Kuis Indah Permai, Blok F No. 5, Dusun IV, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupater Deli Serdang.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Polsek Batang Kuis.
Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim (Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol), personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.
Mengetahui identitas pelaku tersebut, bersama Tim Opsnal, Kanit Reskrim (Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol) pun menciduk alias menangkap terduga pelaku (MIAM, red) bersama barang bukti dugaan kejahatannya (MIAM, red) yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api dengan berat sekira 30 kg, 1 gulungan kabel antena, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Batang Kuis (AKP Simon Pasaribu SH) menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku MIAM mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar.
“Atas perbuatannya itu, tersangka MIAM dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKP Simon Pasaribu. [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang