Diduga Pengedar Sabu-sabu, Z alias Zul dan BP alias Bagus , Warga Kisaran-Asahan, Ditangkap Polisi

oleh -364 views
oleh
Diduga pengedar narkotika jenis sabu, Z alias Zul (41) warga Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan (kiri) dan BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan (kanan) di tangkap polisi. (Foto : SBO-83/ATP)
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | ASAHAN – Diduga pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria berinsial Z alias Zul (41) warga Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di tangkap polisi.

Selain itu, di lokasi dan waktu berbeda, seorang pria yang juga diduga pengedar narkotika jenis sabu juga ditangkap polisi.

Adapun pria yang juga diduga pengedar narkotika jenis sabu itu diketahui berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan.

Informasinya, Z alias Zul ditangkap saat polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengelar patroli Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Diduga pengedar narkotika jenis sabu, Z alias Zul (41) warga Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di tangkap polisi.

Saat itu, Rabu (06/04) sekira pukul 15.00 WIB, Z alias Zul ditangkap bersama barang bukti yakni, 7 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.62 gram (bruto) dan 15 plastik klip kosong.

Kepada petugas, Z alias Zul mengakui bahwa barang bukti itu miliknya (Z alias Zul, red) yang di dapat dari temannya (Z alias Zul, red) berinisial DS warga Tanjung Balai.

Diduga pengedar narkotika jenis sabu, BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan di tangkap polisi.

Sementara itu, BP alias Bagus ditangkap di Jalan S. Suparman, Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandreng, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (05/04) sekira pukul 22.00 WIB atas dasar informasi masyarakat.

Adapun BP alias Bagus yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti yakni 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram (bruto), 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, uang tunai yang dinilai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu dan 1 buah dompet kecil warna merah.

Saat diintrogasi petugas, BP alias Bagus mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya (BP alias Bagus, red) yang di dapat dari temannya berinisial LB warga Meranti.

Atas kejahatannya itu, Z alias Zul dan BP alias Bagus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Cara terbaik untuk menangani hari ini adalah selangkah demi selangkah.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :