Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Berantas Pelanggaran Aturan dan Kejahatan, Tupoksi Para Penguasa di Deli Serdang, Undang Tanya
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Berantas Pelanggaran Aturan dan Kejahatan, Tupoksi Para Penguasa di Deli Serdang, Undang Tanya

admin 18 Januari 2022 3 minutes read
DS-8.1
  • Bangunan Tak Berijin Jadi Tempat Judi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [BERINGIN] | Tugas pokok dan fungsi para penguasa di Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas tindakan pelangaran aturan perundang-undangan dan/atau memberantas tindakan kejahatan, khususnya di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, undang tanya alias dipertanyakan.

Hal tersebut terungkap dari keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah.

DS-8.1
DS-9.1

Selain itu, bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah itu, juga terungkap dijadikan sebagai tempat perjudian yang dalam hal ini merupakan tindakan kejahatan.

Anehnya, terkait keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin itu, pemerintah setempat yang dalam hal ini Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan terkesan tutup mata dan telinga.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi semua pihak, termasuk para awak media yang tergabung dalam Community Of Journalist Deli Sedang (COJ DS).

“Kenapa bangunan yang tidak punya ijin dapat terbangun dan berdiri,” ungkap beberapa awak media itu.

Menanggapi itu, kepada awak media, , Camat Beringin (Wahyu) mengaku tidak pernah menerima permohonan atau merekomendasikan untuk mendapatkan izin membanguan bangunan (IMB).

Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.

“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya, waktu lalu.

Ironisnya, bangunan yang tidak berijin itu, kini terungkap dijadikan sebagai tempat lokasi kejahatan yakni judi.

Selanjutnya, setelah sekian lama beroperasi, Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, lalu, lokasi perjudian itupun digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line, red).

Anehya, beberapa hari kemudian tepatnya Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS saat menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, garis polisi (police line, red) yang dalam hal ini merupan segel atas lokasi perjudian itu sudah tidak ditemukan lagi, alias hilang entah kemana.

Selaku pihak pemberantas kejahatan, tupoksi pihak kepolisian di wilayah hukum setempat juga mengundang tanya.

“Kenapa bisa segel garis polisi (police line) itu sudah tidak ada lagi? Siapa yang membukanya? Apakah polisi atau para oknum yang membuka segel segel garis polisi (police line) itu?”

Menanggapi itu, kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy) mengungkapkan pihaknya (Polsek Beringin, red) belum ada membuka segel atau garis polisi (police line, red) yang terpasang di lokasi judi  di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

Terkait pemilik atau pengelola lokasi judi itu, Iptu Randy mengaku, tidak tahu.

Untuk diketahui, Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

DS-13
DS-12
Foto-3

Tampak, lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya (Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, red) digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line) itu, kini garis polisi (police line) itu sudah tidah ada lagi alias raib entah kemana.

Padahal, dipasangnya garis polisi (police line) itu untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Selain itu, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Galilah Kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya.”

 

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ditugaskan Jadi Bhabinkamtibmas, Bintara Noken Papua Dan Papua Barat Hadir di Sumut
Next: Mohon Cuti Melahirkan, Oknum Guru di SMAN 1 Brandan Barat Disuruh Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 763 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.