Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Ungkap Penipuan Dengan Modus Dapat Masuk Akpol, Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap Imam Wahyudi
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Ungkap Penipuan Dengan Modus Dapat Masuk Akpol, Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap Imam Wahyudi

admin 20 Desember 2021 3 minutes read
foto-129

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Akhirnya, dengan menangkap pelakunya, petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dapat mengurus untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi.

Terkait itu, Minggu (19/12/21), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, kasus itu berawal saat Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe.

Adapun pertemuan itu dimaksudkan  untuk pengurusan anak Syaiful Bahri yang bernama Abdul Mutholib agar dapat masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam pertemuan itu, Kabid Humas Polda Sumut menuturkan, Imam Wahyudi menyanggupi pengurusan itu dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya (Abdul Mutholib, red) bisa masuk Akpol.

Selanjutnya, tutur Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, atas permintaan itu, Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan mentransfer (mengirim, red) senilai Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam Wahyudi dan senilai Rp 200 juta ditransfer ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol. Sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut.

Merasa tertipu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Atas laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban Syaiful Bahri itu, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang pada akhirnya Imam Wahyudi ditangkap petugas.

“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Akan tetapi, penyidik juga masih melanjutkan pendalaman atas  beberapa orang terkait perannya masing-masing,” ucap Hadi

Saat diinterogasi petugas, Kabid Humas Polda Sumut itu menambahkan, Imam Wahyudi mengaku, uang senilai Rp.600 juta yang diberikan korban Syaiful Bahri itu, telah dibagikan.

Terkait pembagian uang, Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, kepada petugas, Imam Wahyudi mengaku, dirinya (Imam Wahyudi, red) mendapat bagian senilai Rp.400 juta dan Efendi Setiawan mendapat bagian senilai Rp.139 juta.

Selain itu, Nasrul mendapat bagian senilai Rp.40 juta, Deny Reza mendapat bagian senilai Rp.20 juta dan Sukardi mendapat bagian senilai Rp.1 juta.

Sementara itu, terkait proses rekrutmen anggota Polri, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, proses rekrutmen anggota Polri itu menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH).

Dalam hal ini, kepada seluruh masyarakat , Kabid Humas Polda Sumut kembali menegaskan, siapapun bisa mendaftar dan masuk manjadi anggota Polri tanpa membayar sepeser rupiah pun.

“Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan. Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya !,” tegas Kabid Humas Polda Sumut itu mengakhiri. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pelukan hangat dari seorang kekasih, bagaikan sekilas surge dibumi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diguyur Hujan, Warga Dusun 4, Desa Bangun Rejo Kembali Dilanda Banjir
Next: Tinjau Kondisi Banjir, Kapolda Sumut, Gubsu, dan Pangdam I/BB “Terbang” ke Madina

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 610 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.