Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • PTPN II Tanjung Morawa Kembali Unjuk Kekuasaan
  • DELI SERDANG

PTPN II Tanjung Morawa Kembali Unjuk Kekuasaan

admin 25 November 2021 3 minutes read
foto-30
  • Rumah Pensiunan Dibongkar Paksa

DELI SERDANG [satyabhaktionline,com] – Dengan mengerahkan personel gabungan TNI-Polri berserta pihak setempat, PTPN II Tanjung Morawa, kembali tunjukkan kekuasaannya.

Saat itu, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada melakukan pemberitahuan sebelumnya, dengan menggunakan alat berat ekskavator, pihak PTPN II Tanjung Morawa membongkar paksa rumah tempat tinggal para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa di Jalan Melati, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Padahal, para pensiunan PTPN II tersebut memiliki hak menguasai dan mengusahai, termasuk hak menempati rumah yang kini telah dibongkar paksa itu.

Terkait itu, berbagai pihak menilai, penggusuran yang dilakukan PTPN II Tanjung Morawa yang membongkar paksa rumah yang ditempati para pensiunannya (PTPN II Tanjung Morawa, red) itu, merupakan pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, dengan mengaku aktif di salah satu Lembaga Hukum, salah seorang yang tidak ingin disebutkan memaparkan, sebagi bukti hak, para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu memiliki dokumen berupa surat penetapan rumah dinas dan surat perjanjian kerja sama, apabila Santunan Hari Tua (SHT) tidak diberikan mereka berhak menempati rumah dinas.

“Anehnya, lahan yang dalam hal ini tempat berdirinya rumah yang dibongkar paksa itu, kini berstatus lahan eks HGU,” ungkap orang yang aktif di Lembaga Hukum itu.

Sementara itu, pantauan saat penggusuran berlangsung, tampak para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa yang rumahnya dibongkar paksa itu sempat melakukan perlawanan.

Namun, karena jumlah petugas jauh lebih banyak, usaha perlawanan para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itupun menjadi sia-sia.

Seperti kiamat kami rasakan,” ungkap salah seorang pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu.

Menurut seorang pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu, para petugas masuk dan membongkar rumah mereka, alat berat ekskavator melaju dan merobohkan tembok rumah hingga rata dengan tanah.

Dalam hal ini, pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu mengungkapkan, tidak terlihat penyelesaian yang adil terhadap para pensiun PTPN II Tanjung Morawa.

Karena itu, untuk meminta perlindungan, pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu kembali mengungkapkan, para pensiuan PTPN II Tanjung Morawa akan mendatangi rumah dinas Gubernur Sumut.

“Kita akan bermalam disana (rumah dinas Gubernur Sumut, red),” tegas pensiuan PTPN II Tanjung Morawa itu.

Selanjutnya, infomasi lain diketahui, pembongkaran paksa atas rumah yang dudah puluhan tahun menjadi tempat tinggalnya itu membuat para pensiunan terkejut.

Saat itu, ungkap salah seorang pensiunan, para aparat keamanan yang secara spontan berdatangan dan langsung menghancurkan sejumlah rumah.

Menurut salah seorang pensiunan itu, para aparat keamanan itu datang dengan membawa dua unit alat berat untuk membongkar rumahnya.

Dengan mengaku terkejut, pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu mengungkapkan, para aparat keamanan itu datang dan langsung mendobrak pintu rumahnya.

Menanggapi pembongkaran paksa atas rumahnya itu, pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan tanpa ada proses hukum dan tidak ada pemberitahuan terkait masalah pembongkaran rumah.

Orang itu (aparat keamanan, red) bergerak jam 9 tadi pagi, langsung mendobrak, bahkan rumah yang kami kunci juga didobrak, dibuka,” ungkap pensiunan PTPN II Tamora itu.

Selanjutnya sejumlah aparat langsung mengintimidasi mengusir para pensiunan untuk mengosongkan rumah yang sudah puluhan tahun menjadi tempat tinggalnya itu.

Intimidasi nya saya disuruh keluar saja. Disuruh keluar. Kalau nggak mau, dipaksa,” ungkap pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu.

Selain diusir dari rumahnya, ungkap pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu lagi, aparat keamanan itu juga langsung mengeluarkan barang-barang yang ada didalam rumah dan dimasukkan ke dalam truk yang telah didatangkan.

Selain itu, barang-barang milik pensiunan yang dikeluarkan itu, juga ada yang diletakkan dipinggir jalan.

Kini, para pensiunan PTPN II Tanjung Morawa itu hanya menatap rumahnya yang telah puluhan tahun ditempatinya itu hancur seketika. (SBO-77/RNst)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Diberkatilah kita yang menjalankan hidup yang sedemikian rupa dan mengakhirinya dengan mengatakan, “Aku telah melakukan yang terbaik untuk Tuhan dan untuk sesama.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Dinilai Memperkaya Diri, Proyek Pembangunan Drainase di Deli Serdang Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah
Next: Pilkades’2021 di Desa Bertungen Julu, Kabupaten Dairi, Berujung Ricuh

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 709 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.