Didakwa Siarkan Berita Hoax, Majelis Hakim PN Medan Sidangkan Nurmala Cihouta Ginting

oleh -455 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah  menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, Selasa (8/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, Nurmala Cihouta Ginting duduk di bangku terdakwa dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anita, SH.

Pada persidangan yang digelar Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua, Nurmala Cihouta Ginting didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, berita bohong (hoax) yang dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu, pada Jumat, 17 April 2020 di rumahnya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red), Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).

Adapun akun facebook itu yakni, https://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.

Terkait kalimat atau pemberitahuan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaanya (JPU Anita, SH, red) itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong.

Padahal sebelumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang perihal pemberitaan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu.

Untuk diketahui, menanggapi surat dan laporan dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting kepada pihak berwenang itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu,  JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
“Sigaplah mendengar apa yang orang lain katakan, 
tetapi jangan tergesa-gesa menanggapinya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :