Foto : SBO : Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Sebuah perkara besar kini mengguncang perhatian publik dan membuka babak baru dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
Nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sosok yang pernah menduduki posisi tertinggi di institusi Kepolisian Republik Indonesia, kini terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto).
Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut bukan sekadar berita tentang seorang pejabat tinggi yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa ini menyimpan sejumlah pertanyaan besar mengenai kekuasaan, kewenangan aparat, keamanan komunikasi kepala negara, dan kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas di balik penggunaan teknologi penyadapan.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?
Dan mengapa perkara yang bermula dari dugaan penyadapan ilegal ini kemudian mendapat perhatian serius dari Istana Kepresidenan?
Awal Mula Perkara Yang Mengguncang Publik
Sebagai yang diketahui, Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang disebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri (Komjen Asep Safrudin) menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Sistem yang pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum itu kini justru menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara.
Lebih jauh, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu tidak berhenti pada pelanggaran prosedur penggunaan teknologi.
Ada pula pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana kewenangan digunakan, dan untuk kepentingan siapa aktivitas tersebut dilakukan.
Mengapa Presiden Prabowo Menjadi Sorotan?
Hal yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian adalah dugaan bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto termasuk salah satu sasaran penyadapan.
Penyidik juga menyebut sejumlah kalangan lain diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Sebab, penyadapan terhadap komunikasi seorang kepala negara bukan hanya menyangkut persoalan privasi.
Perkara ini juga berkaitan dengan keamanan informasi, kerahasiaan komunikasi pemerintahan, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan di luar prosedur yang semestinya.
Apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Siapa yang memiliki akses terhadap sistem tersebut?
Dan apakah seluruh aktivitas penyadapan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan.
Pernyataan Istana: Mengarah Ke Perbuatan Makar?
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) menyampaikan pandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan luas.
Sebab, istilah makar bukanlah istilah hukum yang dapat digunakan secara sembarangan.
Ada unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, perlu dibedakan antara pernyataan atau penilaian pejabat mengenai potensi ancaman terhadap negara dengan penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana makar.
Sampai pada perkembangan yang diberitakan, perkara yang diumumkan Bareskrim berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Dengan demikian, publik perlu menunggu apakah penyidikan akan menemukan bukti lain yang dapat mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana berbeda.
Dibalik Status Tersangka, Ada Pertanyaan Tentang Kekuasaan Dan Kewenangan
Inilah bagian yang patut menjadi perhatian bersama.
Listyo Sigit bukan sosok yang tidak memahami sistem kepolisian.
Ia pernah memimpin institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan keamanan.
Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyeret namanya memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan internal, batas kewenangan, dan tanggung jawab pejabat yang memiliki akses terhadap instrumen negara.
Apakah sistem pengawasan internal mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Apakah penggunaan teknologi penyadapan telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang memadai?
Dan jika benar terdapat penyadapan tanpa prosedur, bagaimana memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi terhadap masyarakat maupun pihak-pihak lain?
Pertanyaan ini jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menjadi tersangka.
Sebab, teknologi dan kewenangan yang dimiliki negara semestinya digunakan berdasarkan hukum, bukan menjadi instrumen yang dapat digunakan tanpa batas.
Apakah Ada Fakta Lain Yang Belum Terungkap?
Dalam perkara besar seperti ini, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah penyidikan hanya akan berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru akan berkembang ke pihak-pihak lain.
Apakah ada pihak yang memberikan instruksi?
Apakah ada kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan?
Apakah penghapusan data elektronik merupakan tindakan tersendiri atau berkaitan dengan upaya menyembunyikan aktivitas yang sedang diselidiki?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian, bukan spekulasi.
Penyidik harus mampu mengungkap fakta berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, pendapat ahli, serta rangkaian peristiwa yang dapat diuji secara hukum.
Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului proses peradilan.
Ujian Bagi Supremasi Hukum Dan Kepercayaan Publik
Perkara yang menyeret mantan Kapolri ini pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Jika seseorang diduga menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan kedudukannya tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum.
Namun, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati.
Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu terbukti bersalah.
Pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan yang adil, terbuka, dan berdasarkan hukum.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan pejabat, tetapi juga membutuhkan bukti, transparansi, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika perkara penyadapan diduga menyentuh komunikasi Presiden, persoalannya bukan hanya tentang individu yang diperiksa, melainkan juga tentang bagaimana negara melindungi sistem keamanan dan memastikan kewenangan aparat tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya mengapa Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan, sejauh mana penyidikan mampu membuka seluruh fakta di balik perkara ini?
Apakah benar hanya terjadi dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, atau masih ada rangkaian peristiwa lain yang akan terungkap?
Dan apakah istilah mengarah ke perbuatan makar akan tetap menjadi pernyataan politik dan keamanan, atau nantinya ditemukan unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum?
Publik Berhak Mendapatkan Jawaban
Karena dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum, kewenangan harus memiliki batas, dan kebenaran tidak boleh ditentukan oleh jabatan seseorang.
Inilah perkara yang harus dikawal sampai seluruh fakta terungkap.
Bukan untuk menghakimi sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



