Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dukung Pemerintah Putuskan Mata Rantai Penyebaran Wabah Covid-19, PT IJA/JCI Gelar Vaksinasi
  • DELI SERDANG
  • RAGAM

Dukung Pemerintah Putuskan Mata Rantai Penyebaran Wabah Covid-19, PT IJA/JCI Gelar Vaksinasi

admin 13 April 2021 5 minutes read
foto-25.1

PT IJA/JCI Perketat Aturan Prokes Hingga “Zero” Pelanggaran

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Guna mendukung Program Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang hingga kini masih mewabah dengan mendorong percepatan program vaksinasi nasional, PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia (IJA/JCI), gelar vaksinasi Covid-19 bagi karyawannya.

foto-24.1
foto-8.1

Saat itu, Selasa (13/4/21) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Medan – Tanjung Morawa, KM. 12,8, Kelurahan. Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk kedua kalinya, PT IJA/JCI  kembali menggelar vaksinasi kepada karyawannya yang kali ini sekira 100 orang  dari unsur seluruh pimpinan dan para staff PT IJA/JCI disuntik vakdinasi

foto-3.1
foto-2.2
foto-22.1
foto-17.1
foto-16.1
foto-20.1
foto-21.1
foto-26.1
foto-19.1

Selain itu, masyarakat yang dalam hal ini para mitra dan seluruh pelanggan PT IJA/JCI juga ikut disuntik vaksinasi.

Pada kesempatan itu, dengan mengaku mitra dari PT IJA/JCI, H Jhonny Siahaan menghaturkan terima kasih kepada PT IJA/JCI karena telah memperhatikan masyarakat khususnya para mitra untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

Dalam hal ini, kepada masyarakat, H Jhonny Siahaan meminta untuk tidak perlu takut ataupun ragu untuk divaksinasi, karena tidak ada efek samping seperti rasa sakit ataupun nyeri.

“Setelah vaksin diberikan dan menunggu sekitar 30 menit, saya tidak merasakan sakit, ataupun nyeri, sehingga masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk divaksin. Selain itu pelayanannya bagus, cepat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Terkait vaksinasi itu, General Manager (GM) PT IJA/JCI, Anwar Tandiono, SE mengungkapkan, PT IJA/JCI akan terus mendukung pemerintah dalam mempercepat laju pemberian vaksin yang dalam hal ini dimulai dengan pendataan terkait pemberian vaksin untuk seluruh staff/karyawan dan para mitra serta pelanggan PT IJA/JCI.

“Kegiatan vaksinasi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan staff/karyawan dan para mitra serta pelanggan PT IJA/JCI untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mewabah,” tegas Anwar Tandiono.

Saat ditanya wujud lain yang dilakukan PT IJA/JCI untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mewabah, Anwar Tandiono menuturkan, dengan menyatukan energy optimis, PT IJA/JCI perketat aturan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga tidak ada (“zero”) pelanggaran Prokes dan kebijakan-kebijakan pimpinan perusahaan yang kesemuanya itu akan dijadikan sebagai langkah signifikan untuk menyediakan energi baru di era normal baru.

Guna mencegah penularan wabah Covid-19 serta menjaga agar roda bisnis perusahaan tetap berjalan, Anwar Tandiono yang saat itu didampingi Executive Liasion Officer, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir, MH menegaskan, perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas normal, sangat diperlukan agar tetap produktif, sehat, dan aman, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, Executive Liasion Officer, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir, MH menambahkan, kegiatan vaksinasi itu juga merupakan wujud dukungan penuh PT IJA/JCI untuk menyukseskan Indonesia Sehat dan bebas dari Covid-19.

“PT IJA/JCI bertekad dan konsisten mensukseskan program pemerintah,” tegas pensiunan perwira tinggi polisi yang kini berkarya di PT IJA/JCI itu.

Untuk itu, dengan mengaku dipercayakan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir, MH menegaskan, Tim Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2 akan lebih ketat dan tegas dalam pelaksanaan aturan prokes hingga tidak ada lagi atau nihil (“zero”) pelanggaran aturan Prokes di lingkungan PT IJA/JCI Sumatera 2 dengan memberi efek jera bagi para pelanggar aturan prokes itu.

Terkait tindakan pemberian efek jera bagi para pelanggar aturan prokes itu, Faisal Abdul Nasir menegaskan, Tim Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2 akan memberikan sanksi dengan melakukan 3 cara yakni, peringatan, tindakan dan hukuman bagi seluruh pelanggar prokes (tanpa terkecuali) di lingkungan PT IJA/JCI Sumatera 2.

Hal tersebut ungkap Faisal Abdul Nasir, dikarenakan sudah semakin meningkatnya angka penularan wabah Covid 19 yang dalam hal ini tidak menutup kemungkinan termasuk di lingkungan tempat kerja PT IJA/JCI Sumatera 2.

Menurut Ketua Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2, perkembangan pandemi Covid-19 juga berdampak langsung terhadap kinerja.

Untuk itu, kepada karyawan dan para tamu  yang masuk ke dalam lingkungan kerja  PT IJA/JCI Sumatera 2 dimana saja, Ketua Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir MH menegaskan untuk wajib mematuhi segala atutan terkait prokes dan kebijakan-kebijakan pimpinan guna memberantas wabah Virus Covid 19.

“Tanpa terkecuali, apabila melakukan pelanggaran atas peraturan prokes dan kebijakan pimpinan itu, akan di kenakan sanksi yang berlaku di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2. Semua itu, demi kesehatan dan keamanan keselamatan bersama, termasuk perusahaan, tegas Faisal Abdul Nasir didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2, Maria Magdalena.

Terkait prokes, Faisal Abdul Nasir, memakai masker yang baik dan benar, mencuci tangan, pengukuran suhu, mengatur jarak dan menjauhi kerumunan.

Selain itu, kepada seluruh karyawan PT IJA/JCI Sumatera 2, Ketua Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2 itu menegas, untuk tidak mudik atau pulang kampung.selama pandemic covid -19.

“Kiranya, peraturan prokes dan kebijakan pimpinan itu dilaksanakan dan dipatuhi dengan sepenuh hati serta rasa tanjung jawab,” tegas Faisal Abdul Nasir.

Karena itu, ungkap Ketua Satgas Covid-19 PT IJA/JCI Sumatera 2, sikap sense of crisis hendaknya mulai tertanam dalam benak pelaku bisnis, termasuk PT Japfa, khususnya PT Indojaya Agrinusa seiring dengan dimulainya aktivitas bekerja yang optimal di era normal baru ini.

Sementara itu, Head of HRD & GA, Maria Magdalena yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 menambahkan, kepedulian PT Japfa, khusunya PT Indojaya Agrinusa dalam mendukung pencegahan Covid-19 sudah dilakukan sejak awal Maret 2020 dengan memanfaatkan teknologi drone untuk menyemprotkan disinfektan di berbagai titik yang ada di seluruh kantor unit di lingkungan PT Japfa, khususnya PT Indojaya Agrinusa.

“Selain itu, dengan tujuan penanganan cepat atas wabah virus Covid-19, PT Japfa, khususnya PT Indojaya Agrinusa juga menyediakan klinik dan bekerjasama dengan Team Medis (dokter, red),” pungkas Maria Magdalena. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Terbukti Terima Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara
Next: Mengantuk Kemudikan Mobil, Toyota Avanza BK 1816 JO Terbalik Di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.