Diduga Maling Sepeda Motor, J Warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa Diciduk Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Begini ceritanya……….
Akhirnya, terduga pelaku pencuri atau maling sepeda motor itu, diciduk Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa yang selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Informasinya, penangkapan terduga pelaku maling sepeda motor yang diketahui berinisial J (35) warga Dusun IV, Pasar 15, Gang Keluarga, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa itu, berawal dari laporan pengaduan pihak korban yakni Siti Aminah (42) warga Dusun IV, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Tanjung Morawa.
Baca Juga :
Menanggapi laporan itu, dari hasil penyelidikan dan beberapa petunjuk dilapangan, akhirnya Senin (11/08/2025), Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus terduga pelaku maling sepeda motor itu di Dusun I, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kejadian pencurian sepeda motor itu diketahui Kamis (07/08/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar XV Dusun I Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang berawal saat seorang remaja laki-laki yang dalam hal ini anak kandung pelapor memakai sepeda motor milik pelapor (Siti Aminah) untuk menjumpai temannya yakni M (25) di Dusun I, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sesampainya di lokasi kejadian, anak kandung pelapor tersebut memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci setang dan kunci kontaknya dimasukan kedalam kantong celananya yang selanjutnya menuju kebelakang rumah M.
Namun, setelah sekira satu jam kemudian, saat anak kandung pelapor itu hendak pulang kerumahnya dan memeriksa kantong celananya, kunci kontak sepeda motornya yang disimpan dalam kantong celananya itu sudah tidak ada lagi.
Kemudian, saat bersama M ke tempat parkir sepeda motornya itu, anak kandung pelapor melihat sepeda motor milik pelapor yang yang sebelumnya diparkir itu, juga sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian itu, anak kandung pelapor bersama M berusaha untuk melakukan pencarian.
Pada saat pencarian, seseorang tetangga M mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di ambil terduga pelaku (J).
Kemudian, anak kandung pelapor memberitahukan kejadian pencurian sepeda motor itu kepada Siti Aminah (orang tuanya) yang selanjutnya melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya (Siti Aminah) itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menanggapi itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Jonni H. Damanik) menuturkan, terduga pelaku pencurian sepeda motor (J) itu sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan, terduga pelaku (J) dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) KUHPidana.
“Perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi,” pungkas Kapolsek Tanjung Morawa itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”
