Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el (Paulus Tannos) Dari Singapura Ke Indonesia
  • HUKUM
  • NASIONAL

KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el (Paulus Tannos) Dari Singapura Ke Indonesia

admin 24 Januari 2025 4 minutes read
KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Dari Singapura Ke Indonesia

KPK Tangkap Dan Akan Mengektradisi Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Dari Singapura Ke Indonesia

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Akhirnya, buronan terduga pelaku korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.

Selanjutnya, untuk membawa diri buronan terduga pelaku korupsi KTP-el itu ke Indonesia, KPK akan segera melakukan ekstradisi.

Terkait itu, sebagaimana dikutip dari antara.com, Wakil Ketua KPK (Fitroh Rohcahyanto) membenarkan hal tersebut.

“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Wakil Ketua KPK itu, kini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Adapun ke-4 tersangka tersebut adalah :

  1. Paulus Tannos ( Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).
  2. Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
  3. Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019.
  4. Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik).

Dalam hal ini, KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang dinilai sekira Rp.2,3 triliun.

Namun, salah seorang tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Selanjutnya, sejak 19 Oktober 2021, tersangka Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sementara itu, dikutip dari cnnindonesia.com, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura Selasa pada 25 Januari 2022 itu,  memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi ‘surga’ bagi para koruptor.

Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali bersembunyi di negeri singa tersebut.

KPK pun mengakui hal ini.

Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

  • Pernah berhadap-hadapan

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK (Asep Guntur Rahayu) mengatakan, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan, satu di antaranya Afrika Selatan.

Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu.

Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan telah mengubah namanya.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Dalam hal ini, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp.2,3 triliun itu, PT Sandipala Arthaputra diketahui menjadi salah satu pihak yang diperkaya yang dalam hal ini diduga menerima Rp.145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp.5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang, diantaranya :

  1. Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI).
  2. Markus Nari mantan anggota DPR RI.
  3. Dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
  4. Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
  5. Pihak swasta yakni Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan kita akan segera berlalu. Apa yang akan kita lakukan untuk kasih akan bertahan selalu?”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Sepanjang Januari 2025 Bersama POM DAM 1/BB Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba
Next: Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertifikat Konflik Pagar Laut

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 603 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.