Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN

Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta

admin 17 Januari 2025 4 minutes read
Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta

Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta

  • KPA (Rico Menanti Sianipar) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200
  • Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa (Akbar Jainuddin Tanjung) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta Serta Bayar Uang Pengganti Senilai Rp.20 Juta.

 

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (59) itu, di vonis terbukti melakukan korupsi anggaran dana proyek peningkatan kapasitas ruas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Atas perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.4.931,579,048 atau Rp.4,93 miliar itu, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan  dalam amar putusannya menghukum terdakwa Bambang Pardede (mantan Kadis BMBK Sumut) dengan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda senilai Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, Lucas Sahabat Duha yang dalam ini sebagai majelis hakim ketua yang menyidangkan kasus korupsi itu, tidak menghukum (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut, karena dinilai perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

Namun, perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede selaku pengguna anggaran itu dinilai mengakibatkan terjadinya korupsi.

Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang di ketuai Lucas Sahabat Duha menggelar sidang, Jumat (17/1) di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, masih terkait perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bambang Pardede, majelis hakim tipikor PN Medan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni :

  1. Rico Menanti Sianipar (52) yang dalam hal ini pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Akbar Jainuddin Tanjung (32) yang dalam hal ini pejabat Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tipikor PN Medan memvonis (terdakwa) Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan membayar uang denda senilai Rp.200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tipikor PN Medan itu memberikan vonis tambahan kepada (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara.

Atas perbuatan korupsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa tersebut, majelis hakim PN Medan itu meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi sebgaimana yang dimaksud dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu terkait hal-hal yang memberatkan, majelis hakim tipikor PN Medan itu menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang  meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, diakhir sidang putusan majelis hakim itu, hakim Ketua (Lucas Sahabat Duha) memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut selama tujuh hari sejak tanggal sidang putusan itu untuk menanggapi dan menyatakan sikap guna mengajukan banding atau menerima vonis itu.

Untuk diketahui, vonis hukuman atas (terdakwa) Bambang Pardede itu, lebih ringan dari tuntutan JPU (Putri Marlina Sari), yang sebelumnya menuntut (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, vonis hukuman atas terdakwa Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung yang divonis dengan hukuman masing-masing tiga tahun itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dituntut penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangan vonis pidana tambahan untuk (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara itu, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan takut dengan air mata. Air mata melunakkan hati, mencuci mata dan menjernihkan penglihatan kita.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bantu Masyarakat Yang Membutuhkan, Baznas dan Polresta Deli Serdang Berbagi Kasih
Next: Jumat Berkah, Polsek Tanjung Pura Berbagi Berkah Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 689 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.