SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batubara tahun 2023 lalu, akhirnya Polda Sumut (Subdit III Ditrreskrimsus) menetapkan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka.
Dalam hal ini, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) itu merupakan tersangka ke-6 setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Namun, atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 lalu itu, baru 5 orang yang rampung penyidikannya.
Demikian terungkap dalam paparan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi), Selasa 23 Juli 2024.
Menurut juru bicara PoldaSumut itu, penetapan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batubara tahun 2023 lalu.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu prosesnya,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.
Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, penyidik sudah memanggil mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka untuk diperiksa.
Namun, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) mangkir dari panggilan penyidik.
Walaupun begitu, juru bicara Polda Sumut itu menegaskan, penyidik mengagendakan akan kembali memanggil mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) dalam waktu dekat.
Terkait panggilan kedua kepada mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) untuk diperksa, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, informasinya, Kamis, 25 Juli 2024.
- 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk diketahui, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Selasa, 23 Juli 2024, Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumut,
Adapun kelima tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 itu, yakni :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (AH),
- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara (MD),
- Seorang wiraswasta berinisial F yang juga adik mantan Bupati Batubara (Zahir),
- Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (DT),
- Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (RZ).
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) mengungkapkan, penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang