Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Gunakan Metode SCI, Polda Sumut bersama Polres Karo Ungkap dan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan (Sempurna Pasaribu) di Karo
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Gunakan Metode SCI, Polda Sumut bersama Polres Karo Ungkap dan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan (Sempurna Pasaribu) di Karo

admin 8 Juli 2024 5 minutes read
Polda Sumut bersama Polres Karo Ungkap dan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Polda Sumut bersama Polres Karo Ungkap dan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Karo berhasil mengungkap dan menangkap 2 terduga pelaku pembakaran rumah milik Rico Sempurna Pasaribu, seorang oknum wartawan yang bertugas di salah media online.

Akibat pembakaran rumah yang dilakukan para terduga pelaku pada Kamis 27 Juni 2024 dinihari di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo itu, 4 orang mejadi korban yakni Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, tewas terpanggang api.

Sementara itu, saat ditangkap, kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36) itu, terpaksa diberi tindakan tegas yakni tembakan terukur oleh petugas.

Atas kasus yang dilakukan kedua terduga pelaku itu, Polda Sumut akan berfokus dan menjerat kedua terduga pelaku itu dengan Pasal 187 KUHP.

Walaupun begitu, dengan barang bukti yang didapat, Polda Sumut akan pilih pasal-pasal terberat untuk menjerat kedua terduga pelaku itu.

Adapun keberhasilan personil Polda Sumut yang bekerja sama dengan Polres Karo  dalam mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik.

Demikian terungkap saat Kapolda Sumut (Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi) bersama Pangdam I/BB (Mayjen TNI M Hasan) menggelar konferensi pers di Mapolres Karo, Senin 8 Juli 2024.

Terkait metode SCI, Kapolda Sumut (Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi) menjelaskan, metode SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

“Metode ini, digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang,” tutur Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Terkait pengungkapan kasus, Kapolda Kapolda Sumut (Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi) mengungkapkan, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah.

“Kami melakukan olah TKP, autopsi korban dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid,” ungkap Kapolda Sumut itu

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, Kapolda Sumut memaparkan, polisi melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit.

Namun, Kapolda Sumut mengakui bahwa cuaca mendung saat kejadian menghambat pihaknya (polisi) dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit tersebut.

“Meskipun demikian, untuk mengungkap kebenaran, polisi terus melakukan cara-cara lain,” ungkap Kapolda Sumut itu lagi.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut mengungkapkan, pihaknya bersyukur, karena menemukan sejumlah barang bukti di sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, diantaranya dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite.

“Sedangkan dari hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan dengan menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda Sumut.

Tidak hanya itu saja, Kapolda Sumut kembali menuturkan, tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.

“Di TKP, tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik yakni dua di luar dan dua di dalam,” tutur Kapolda Sumut itu.

Untuk di luar dan di dalam  rumah, Kapolda Sumut menuturkan, pihaknya menemukan fakta bahwa abu yang merupakan sisa dari pembakaran itu terbakar karena bahan bakar yang kesemuanya itu dirumuskan ke dalam Forensik.

Adapun hasilnya yang dilakukan di laboratorium, Kapolda Sumut menuturkan, sudah terverifikasi.

Selanjutnya, guna melihat para terduga pelaku melakukan aksinya itu, Kapolda Sumut mengungkapkan, pihaknya telah melakukan analisis di lokasi kejadian dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

Hasilnya, tutur Kapolda Sumut, ada hubungannya dengan botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi dan abu yang kita periksa.

“Kita kemudian menganalisa dari lokasi bahkan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Dan inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini falid berdasarkan fakta dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini,” tutur Kapolda Sumut itu.

Hasil dari kesemuanya itu, Kapolda Sumut (Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi) menegaskan, pihak kepolisan berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu

Sedangkan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, Kapolda Sumut kembali menegaskan, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36).

“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana dengan dua alat bukti keterangan saksi dan rekaman CCTV yang kesemuanya itu sudah menguatkan kami (polisi) menangkap kedua terduga pelaku itu,” tegas Kapolda Sumut itu.

Dalam kasus pembakaran rumah oknum wartawan itu, Kapolda Sumut mengungkapkan, masing-masing kedua terduga pelaku tersebut, memiliki peran dan tugas berbeda-beda.

Dari pergerakan yang terekam CCTV diketahui para terduga pelaku tampak bergerak di lokasi kejadian.

Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.

Adapun aksi pembakaran rumah itu diketahui berawal saat YT alias Selawang yang dibonceng RAS melaju dengan menggunakan menggunakan sepeda motor matic menuju rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.

Sesampainya di rumah korban, kedua terduga pelaku itu tidak berhenti, melainkan RAS yang menunggangi sepeda motor itu, memperlambat kecepatan motor maticnya sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.

Dalam hal ini, YT alias Selawang melihat situasi di sekitar lokasi, sedangkan RAS mengawasi.

Selanjutnya, merasa situasi di sekitar lokasi itu aman, YT alias Selawang menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu yang dalam hal ini mulai dari pintu depan hingga dinding rumah yang selanjutnya membakar rumah korban dengan menggunakan mancis.

Usai membakar rumah korban, sambil membuang kedua botol bekas bahan bakar yang telah telah digunakan menyirami sekeliling rumah Sempurna Pasaribu itu, YT alias Selawang pun lari dengan dibonceng RAS yang sudah menanti tak jauh dari lokasi.

Kemudian, dengan berganti pakaian, kedua terduga pelaku itupun kabur menuju Merek.

Dalam pelariannya itu, akhirnya kedua terdua pelaku tersebut ditangkap petugas.

Namun, karena melawan saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindak tegas terukur dengan menembak para terduga pelaku itu.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan wartawan, “apakah akan ada terduga pelaku lainnya berdasarkan pengungkapan atas penangkapan kedua terduga pelaku itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Kehidupan yang kamu miliki merupakan buah dari tindakan yang telah kamu lakukan. Tidak ada yang bisa disalahkan selain diri kamu sendiri. (Joseph Campbell).

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Alumni AKPOL 1994, Whisnu Hermawan Februanto Jabat Kapolda Sumut Gantikan Alumni AKPOL 1988 (Agung Setya Imam Efendi)
Next: Dilaporkan Curi Betor, MA Warga Desa Sekip, Lubuk Pakam Di Ciduk Petugas Polsek Beringin

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.