SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Tujuh bulan menanti kepastian hukum di Polresta Del Serdang, akhirnya Laporan Polisi (LP) atas nama Robin Perangin-angin (37) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Deli Serdang yang selanjutnya diproses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Dalam hal ini, Kamis 6 Juni 2024, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Robin Perangin-angin, warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku, dirinya melapor ke Polresta Deli Serdang atas pemukulan yang dilakukan Leo Suandana Sitepu kepada dirinya (Robin, red) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/889/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 November 2023.
Herannya, ungkap Robin, atas kasus pemukulan terhadap dirinya (Robin,red) itu, pelaku (Leo Suandana Sitepu) yang dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tempat tinggalnya (Robin, red) itu, juga melaporkan dirinya (Robin, red) ke Polsek Tanjung Morawa.
Ironisnya, dirinya (Robin) selaku korban atas perbuatan Leo Suandana Sitepu yang diketahui aktif di salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) itu, Robin mengaku, dirinya (Robin, red) ditangkap personil Polsek Tanjung Morawa.
“Untungnya, aku tidak dipenjara,” ungkap Robin.
Sedangkan LP yang di dilakukannya di Polresta Deli Serdang itu, Robin mengaku proses hukumnya terkesan berjalan di tempat dan Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa (Leo Suandana Sitepu) itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Untungnya, LP yang dilakukan di Polresta Deli Serdang dengan tersangka oknum Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang sekaligus juga oknum dari salah satu OKP itu, Robin mengaku, akan dilimpahkan petugas penyidik alias juru periksa (juper) Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang.
Terkait informasi pelimpahan berkas perkara tahap pertamake Kejari Deli Serdang itu, Robin mengaku, informasi itu diketahuinya dari juper Polresta Deli Serdang yang memeriksa perkara kasus pemukulan terhadap dirinya (Robin, red) itu. (red)
Mengakhiri uraiannya itu, kepada pihak Kejari Deli Serdang, Robin berharap agar oknum Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang sekaligus juga oknum dari salah satu OKP (Leo Suandana Sitepu) yang dalam pelaku pemukulan atas dirinya (Robin, red) yang hingga kini masih berkeliaran bebas itu, dapat ditahan. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang