SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mengusut laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda.
“Yang jelas saat ini masih dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/3).
Namun, Rusdi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan tetap dilanjutkan atau tidak, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan edaran terkait penanganan UU ITE untuk diutamakan upaya persuasif dan mediasi.
“Untuk tindak lanjut kasus yang menyangkut Abu Janda nanti dilihat perkembangan itu semua bagaimana ke depan,” tambah Rusdi.
Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, Jumat, 29 Januari 2021 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Selain dugaan penistaan agama, Abu Janda juga dilaporkan dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Simak! Videonya…
Sumber : jpnn.com
Editor/Publish : Antonius Sitanggang