Diduga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba, NR Diciduk Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun

oleh -186 views
oleh
Diduga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba, NR Diciduk Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun
Diduga Pelaku Kasus Peredaran Narkoba, NR Diciduk Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE (SIMALUNGUN)

Diduga pelaku atas kasus peredaran narkoba, Selasa 16 Januari 2024, seorang pria yang diketahui berinisial NR (37), diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Simalungun di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Terkait itu, Kamis 18 Januari 2024, Kasat Narkoba Polres Simalungun (AKP Irvan Rinaldi Pane, SH) memaparkan, penangkapan NR, pria pengangguran yang diduga pengedar narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi itu, Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dipimpin oleh Kanit 1, petugas Satuan Narkoba melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dalam hal ini sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.

Selanjutnya, petugas mendekati dan mengamankan tersangka NR.

Saat dilakukan penggeledahan bersama dengan Gamot, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Kemudian, untuk proses hukum, NR bersama barang bukti tersebut, diboyong Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Atas kejahatannya itu, NR yang dalam hal ini terduga pengedar narkotika itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi dihukum maksimal 20 tahun penjara. (SBO-06)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :