Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SERDANG BEDAGAI
  • PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
  • HUKUM
  • SERDANG BEDAGAI

PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

admin 14 September 2023 4 minutes read
PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

PN Sei Rampah Eksekusi dan Kembalikan Lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting Kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) - FOTO : SBO/IST

SATYA BHAKTI ONLINE – SERDANG BEDAGAI |

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi dan mengembalikan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 kepada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

Demikian terungkap saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut, Selasa, 12 September 2023 di lokasi lahan eksekusi yakni di lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa dan dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Adapun saat Juru Sita PN Sei Rampah (Ramad Diansyah S, SH) membacakan penetapan eksekusi lahan tersebut diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi yang selanjutnya diputuskan dan ditetapkan bahwa lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itu adalah milik PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

Kemudian, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn, lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 yang dieksekusi itupun diserahkan PN Sei Rampah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.

Sementara itu, saat pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum yang dalam hal ini mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat.

Dalam hal ini, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.

Namun, di bantu personil keamanan dan Serikat Pekerja sewilayah Distrik Serdang II, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai yang mendampingi proses eksekusi itu berhasil mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis.

Terkait eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, Panitera PN Serdang Bedagai (Muhammad Yusni Afrianto) menuturkan, hal ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum yakni, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Adapun putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri itu, tegas Muhammad Yusni Afrianto, diputuskan bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menuturkan, seluruh proses eksekusi pengosongan lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu, sudah melalui proses hukum yang cukup panjang.

Dalam hal ini, ungkap H. Dhani Diansurya Hasibuan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini di”turun”kan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan dan Penitera PN menyerahkan objek perkara yakni lahan Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai seluas 3.078 m2 itu kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH- P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023, eksekusi Lahan HGU PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting tersebut dimohonkan Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Terkait perkara, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat diputuskan sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Ginting.

Sedangkan lawannya yakni, Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukumnya yakni Budi Tamba, SH. (rel)

Penulis : Tuahmin Purba

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tim Polda Sumut Bersama Jajaran, Ringkus 4 Terduga Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi
Next: Polda Sumut Terima 5.500 Paket Vitamin dari PT Dexa Medica untuk Personel

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,200 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.