Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • POLRES ASAHAN

Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

admin 10 September 2023 5 minutes read
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut.

Terkait itu, Sabtu 09 September 2023 di salah satu warung yang ada di Kisaran, kepada awak media, didampingi pengacaranya yakni Santa Prisno Telambanua, SH, dengan mengaku bernama Hefni Mentari mengungkapkan, dirinya (Hefni Mentari, red) adalah adik dari Dedi Irwan (45) yang kini diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan dengan status tersangka atas kasus narkoba.

Padahal ungkap Hefni Mentari warga Dusun I, Desa Sarang Elang, Kacamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan itu, Dedi Irwan selalu membantu tugas polisi yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan.

Menurut Hefni Mentari, dalam membantu tugas polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilkum Polres Asahan itu, Dedi Irwan memberikan informasi kepada kepada oknum personil Satreskrim Polres Asahan berpangkat Aiptu itu siapa pengedar dan bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan yang salah satunya berdampak kepada personil Satres Narkoba Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap Bandar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Ironisnya, bukannya mendapatkan penghargaan yang telah membantu tugas polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan tersebut, Hefni Mentari menegaskan, kini Dedi Irwan justeru ditangkap dan diproses hukum hukum oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.

Tidak hanya itu saja, ungkap Hefni Mentari lagi, Dedi Irwan juga diperas dan di pungli dengan dimintai uang.

Sementara itu, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua yang berkantor di Jalan Anwar Idris, Gang Sosornauli, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menambahkan, oknum personil polisi yang berinisial WR itu, resmi dilaporkan ke ke Bid.Propam Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/156/IX/2023/Propam yang ditandatangi Bripka Berson Sigalingging tertanggal 06 September 2023.

Terkait dugaan perbuatan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan yang berinisial WR itu dinilai telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinilai melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan dan atau pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam STPL) dengan nomor : STPL/156/IX/2023/Propam tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, dalam STPL itu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu dijerat yang dalam hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.2 Tahun 2003.

Sementara itu, terkait kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan, Pengacara Santa Prisno Telambanua menilai ada kejanggalan.

Selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, hal tersebut dapat dilihat dari penangkapan atas diri Dedi Irwan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Asahan Dedi Irwan di Cafe Murni, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tutur Pengacara Santa Prisno Telambanua, Dedi Irwan diketahui langsung dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Ironisnya, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, saat itu, Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kota Tanjungbalai, dinilai untuk menyelesaikan kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan itu, oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berpangkat Aiptu itu meminta uang senilai Rp.7,5 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, permintaan uang senilai Rp.7,5 juta itupun langsung diberikan pihak keluarga Dedi Irwan kepada Aiptu WR.

Tidak beberapa lama kemudian, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dengan mengaku pengacara berinisial HR kembali meminta uang senilai Rp.20 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan untuk administrasi guna pemecahan kasus Narkoba yang dialami Dedi Irwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu.

Namun, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dikarenakan permintaan uang senilai Rp.20 juta tidak mencukupi, maka pihak keluarga Dedi Irwan menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, kesanggupan pihak keluarga Dedi Irwan yang menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta itupun disetujui oknum pengacara berinisial HR.

Kemudian, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu mengungkapkan, oknum pengacara berinisial HR itu meminta kepada pihak keluarga Dedi Irwan agar segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2970366566 atas nama Wan Rudi.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, dari hasil meminjam uang milik tetangga, pihak keluarga Dedi Irwan pun segera mentransfer atau mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu melalui BRI Link di Batu 3, Jalan Jenderal Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Namun, tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua, hingga berita ini dimuat, sejak uang senilai Rp.10 juta itu dikirim atau ditansfer ke nomor rekening Bank BCA bernomor 2970366566 atas nama Wan Rudi yang dalam hal ini diketahui rekening bank milik oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu menegaskan, Dedi Irwan tetap saja di tahan dan diproses hokum di Satres Narkoba Polres Asahan sebagai tersangka atas kasus Narkoba.

Merasa telah tertipu, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, dirinya selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari mendampingi Hefni Mentari melaporkan oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu ke Bid. Propam Polda Sumut.

Dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua berharap, personil Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR.

Selain itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua juga berharap, personil Bid Propam Polda Sumut juga memeriksa para oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu.

“Bila perlu, para oknum polisi yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu, di pecat,” tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua mengakhiri uraiannya itu.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Diduga Kembali Ingin Merampas Lahan, YPNA Pasang Papan Pengumuman Diatas Lahan Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa
Next: Tim Polda Sumut Bersama Jajaran, Ringkus 4 Terduga Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.