Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli
  • KRIMINAL
  • LABURA

Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli

admin 21 Agustus 2023 4 minutes read
Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli

Pamsimas Desa Sukarame Baru-Kualuh Hulu, Labura Diduga Sarat Pungli. (FOTO : SBO/IST)

  • Warga Pemakai Air Minum Harus Bayar Rp.350.000.

  • Laporan Keuangan Penghasilan Air Minum, Tidak Pernah Dilaksanakan

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA –

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga sarat pungutan liar (pungli).

Selain itu, diduga sarat memperkaya diri sendiri atau kelompok, sekira 3 tahun lebih lamanya, laporan keuangan penghasilan hingga mencapai ratusan juta rupiah dari hasil air minum yang kutip dari setiap rumah tangga pemakai air minum, tidak pernah dilaksanakan.

Untuk itu, kepada Aparat Penegak hukum (APH),warga meminta untuk segara mengusut tuntas dugaan pungli dan aksi memperkaya diri tersebut.

Padahal, Program Pamsimas telah menjadi salah satu program andalan nasional pemerintah pusat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Labura untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak.

Untuk diketahui, melalui Program Pamsimas III Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura melaksanakan Pamsimas.

Namun, Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) atau istilah lain disebut Community Implementation Team yang dalam hal ini merupakan komponen Pamsimas yang sangat vital dan menjadi barometer berhasilnya Program Pamsiamas itu, diduga sarat melakukan pungli.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengutipan uang dari warga pemakai air minum tersebut dan juga setiap warga yang ingin memakai air tersebut dengan harus bayar Rp.350.000.

Dinilai untuk menutupi aksi punglinya itu, kepada warga warga pemakai air minum tersebut dan setiap warga yang ingin memakai air, uang sebesar Rp.350.000 itu, diinformasikan untuk untuk membayar meteran air.

Sedangkan, untuk membeli atau pengadaan pipa dari titik meteran air kedalam rumah, menjadi tanggungjawab pemilik rumah pengguna alias pemilik rumah membeli sendiri.

Herannya, sejak Pamsimas ini dibangun pada Tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades) tidak mengetahui adanya pengutipan  uang dari warga itu.

Sementara itu, dugaan pungli itu, sudah pernah terungkap,  ketika Pemdes Sukarame Baru melakukan Musyawarah Desa Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Desa (RPJMD) yang saat itu dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kala itu didalam rapat desa, Ketua BPD Sukarame Baru menyampaikan agar Pemdes, khususnya Kades Sukarame Baru mengundang Panitia Pelaksana Pamsimas untuk meminta pertanggungajawaban kerja dan pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2020.

Dalam hal ini, ketika masyarakat Desa Sukarame Baru, khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II bermusyawarah dalam pembentukan Panitia Pamsimas menghasilkan keputusan dan kesepakatan, diantara yakni :

  1. Panitia dibentuk terdiri dari Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.
  2. Pembayaran biaya pemakaian air minum Rp.2.000 /meter
  3. Panitia harus melaporkan uang masuk dan uang keluar dalam rapat yang digelar 1 kali dalam setiap 3 bulan kepada masyarakat pengguna air minum

Namun, sejak keputusan dan kesepakatan pada musyawarah pembentukan Panitia Pamsimas itu hingga Senin 21 Agustus 2023, laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum tidak pernah dilaksanakan, baik dalam rapat warga pengguna maupun kepada Pemdes.

Dalam hal ini, diduga memperkaya diri sendiri dan atau kelompok, penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum itu, tidak ada masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Padahal kutipan itu sudah berlangsung sekira 3 tahun lamanya yang dalam hal ini diperkirakan berjumlah hingga  ratusan juta rupiah.

Terkait dugaan aksi pungli dan aksi memperkaya diri itu, banyak warga mengeluh dan mempertanyakan, “apakah uang kutipan itu masuk kekantor pribadi pengurus ataukah ada pejabat yang bermain dibelakangnya dan atau ada oknum dari pemerintah kabupaten Labura yang bermain dan terlibat, sehingga pengurus tidak pernah melaksanakan rapat laporan keuangan penghasilan dari hasil air minum yang dikutipan dari setiap rumah tangga pemakai air minum?”

Untuk itu, kepada Pemdes Sukarame Baru, warga khususnya warga Dusun Aeknabara I dan Aeknabara II meminta agar segera melaksanakan rapat bersama warga pengguna air minum dengan panitia dan BPD.

Alasannya, sejak pengutipan awal hingga kini, warga tidak mengetahui sudah berapa banyak uang terkumpul dan dimana keberadaan uang tersebut.

Selain itu, agar warga yang mau memasang pipa baru bisa terakomodir dan juga penambahan bak air bisa dilaksanakan untuk melayani warga lainnya yang ingin ikut memasang meteran dan pipa air minum kerumah masing masing.

Seperti diketahui, nilai kontrak , pembangunan Pamsimas di Dusun IV, Aek Nabara I, senilai Rp.340 juta.

Adapun dana pembangunan Pamsimas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp.238 juta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp.34 juta.

Selain itu, dana pembangunan Pamsimas itu juga bersumber dari Swadaya Masyarakat dalam bentuk In-Cash (uang tunai) senilai Rp.13.600.000 dan In-Kind (tenaga /material) senilai Rp.54.400.000.

Adapun pelaksana pembangunan Pamsimas di Dusun IV, Aek Nabara I yakni KKM/Satlak Tirta Baru yang waktu pelaksanaan pekerjaanya selama 120 hari. (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Merupakan Bentuk Integralitas Semua Fungsi Harkamtibmas Sebagai Pengemban Polmas Dalam Komunitas RW, Polresta Deli Serdang Laksanakan Program Polisi RW
Next: Wujud Sinergitas Serta Kesolidan TNI-Polri, Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Pangdam I/BB Yang Baru

Related Stories

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
  • KRIMINAL
  • LABUHANBATU
  • POLRES LABUHAN BATU

Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba

admin 24 Juli 2026
Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. J. Surya Sakti
  • HUKUM
  • LABURA

Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti

admin 16 Juli 2026
Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA

Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

admin 12 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.