Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diduga Pelaku Pengedar Atau Bandar Shabu-Shabu, Seorang Warga Lubuk Pakam Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Diduga Pelaku Pengedar Atau Bandar Shabu-Shabu, Seorang Warga Lubuk Pakam Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang

admin 16 Agustus 2023 3 minutes read
  • Terduga Pelaku Ditangkap Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 9.592 Gram

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 9.592 gram, aparat Polresta Deli Serdang seorang terduga pelaku pengedar atau bandar shabu-shabu.

Adapun terduga pelaku peredaran narkotika jenis shabu itu diketahui berinisial AG(27)  warga Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I, Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian terungkap saat Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH) saat memimpin konferensi pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Saat itu, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH), Kapolresta Deli Serdang memaparkan, penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba itu, berawal dari informasi yang diterima yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

Akhirnya, ungkap Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba selama satu bulan, AG yang dalam hal ini diketahui terduga pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi itu ditangkap saat akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu.

Menurut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, hingga Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan pengamatan, melihat AG melintas di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor membawa tas rangsel yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor.

Selanjutnya, tutur Kapolresta Deli Serdang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG.

Hasilnya, tutur Kapolresta Deli Serdang itu lagi, petugas menemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik teh cina merk “GUANYINWANG” yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto sekira 9.592 yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor yang selanjutnya disita sebagai barang-bukti yang selanjut diamankan di Mapolresta Deli Serdang.

Selain itu, tutur Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, petugas juga mengamankan menyita 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan simcard GSM bernomor 081360187982 dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih dengan dengan simcard GSM bernomor 082268596521 dari kantong celana AG.

Selanjutnya, lanjut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan No.Pol: BK 3403 AGR yang dikendarai AG juga diamankan petugas.

Tidak sampai disitu saja, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menambahkan, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali melakukan penggeledahan  di rumah tempat tinggal AG Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I, Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang, dari rumah AG, petugas menemukan dan mengamankan 1 unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan AG kepada petugas, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan, AG baru menerima atau menjemput barang haram (shabu-shabu) itu, dari orang suruhan yang berinisial A Alias H yang saat itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.

Atas perbuatannya (AG, red) itu, di akhir konferensi pers itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) menegaskan, AG diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji, kepada terduga pelaku lainnya yakni A alias H yang saat ini berstatus DPO itu, petugas akan terus melakukan penyelidikan. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ingat, ketika kita akan berubah, tidak serta merta jalan menjadi mudah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Terbukti Secara Sah Bersalah, Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir 1 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Next: Berikut Sejumlah Negara Yang Tak Punya Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 725 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.