Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL

Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

admin 9 Agustus 2023 5 minutes read
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –

Tanpa jelas diketahui penyebabnya apa, sekelompok massa yang diduga “Kelompok Kepot” menyerang rumah salah satu warga di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, penyerangan yang dilakukan massa Kelompok Kepot itu diduga disebabkan karena vonis (putusan) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menghukum terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini diduga salah seorang dari Kelompok Kepot.

Selain itu, diduga dilakukan seorang yang diketahui berinisial APN alias Kepot, salah seorang warga lainnya di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diancam.

Adapun warga Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang diancam itu diketahui bernama M Yogi Lubis.

Dalam hal ini, M Yogi Lubis diketahui salah seorang saksi atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara.

Terkait itu, informasi yang diketahui, penyerangan tersebut terjadi Selasa 8 Agustus 2023 yang bermula dari penyerangan di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang ditempati Perdian Efendi alias Fery.

Saat itu, Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, rumah Perdian Efendi alias Fery diserang sekelompok massa yang diduga dari Kelompok Kepot.

Tidak terima atas penyerangan itu, sekira pukul 10.00 WIB, dihari yang sama, sekira 25 orang massa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni Pemuda Pancasila (PP) berkumpul di rumah Perdian Efendi alias Fery yang dalam hal ini diketahui Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Galang, Kabupaten Galang untuk melakukan serangan balasan.

Untungnya, sebelumnya serangan balasan itu terjadi, para personil dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Galang tiba dilokasi kediaman Ketua PAC PP Kecamatan Galang meredam situasi, sehingga serangan balasan itu tidak terjadi dan situasipun kembali kondusif.

Dalam hal ini, kepada Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery), Kapolsek Galang (AKP HD Simanjuntak) menyampaikan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan agar dapat menahan diri dan tidak mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan kepada Kelompok Kepot.

Terkait penyerangan yang diduga dilakukan massa dari Kelompok Kepok itu, Kapolsek Galang menegaskan agar menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan itu kepada pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang dan segera membuat Laporan Polisi ke Polsek Galang.

Selain itu, AKP HD Simanjuntak juga menegaskan, apabila ada yang mengetahui keberadaan Kepot dan kawan-kawan, agar segera memberitahukannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan berupa penegakan hukum.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kasubnit 1 unit IV Dat IK Resta DS (Ipda Mirwansyah).

 

Menanggapi itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) yang juga salah seorang korban penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu itu mengaku menerima saran dan pendapat dari kedua personil kepolisian itu.

Dalam hal ini, Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Efendi alias Fery) menegaskan, tidak akan mengerahkan massa untuk melakukan penyerangan balasan.

Namun, dengan mengaku korban penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara selama 8 tahun itu, Ketua PAC PP Kecamatan Galang yang juga , berharap agar pihak kepolisian yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang segera menangkap Kepot.

Dalam hal ini,  apabila pihak kepolisian tidak segera menangkap Kelompok Kepot yang dalam hal ini Kepot dan kawan-kawannya itu, Perdian Efendi alias Fery menilai, pihak kepolisian telah melakukan pembiaran atas tindak pidana yang dilakukan para terduga pelaku yang kesemuanya itu membuat para terduga pelaku mejadi kebal hukum.

Sementara itu, terkait pengancaman, diketahui kejadian itu terjadi dihari yang sama pada waktu dan lokasi yang berbeda yakni Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan korban M Yogi Lubis yang disaksikan warga setempat yakni Salmiah alias Butet (58) dan Nuraini (40).

Hal tersebut terungkap saat M Yogi Lubis melaporkan kejadian pengancaman itu kepada petugas petugas yakni, Ipda Bines  Saragih, SH, Aiptu J. Solin, Aipda M. Syahputra, Ibo Afandi dan Dedi S.

Dalam hal ini, dengan mengaku sebagai korban, M Yogi Lubis melaporkan, pengancaman itu dilakukan seseorang berinisial APN alias Kepot (42) warga Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kejadian pengancaman itu bermula saat korban (M Yogi Lubis) sedang tidur dirumahnya.

Selanjutnya, dengan mengenderai mobil Daihatsu Xenia warna silver, terduga pelaku (APN alias Kepot) seorang diri datang dan menghampiri rumah korban (M Yogi Lubis)

Kemudian, sambil marah marah, terduga pelaku (APN alias Kepot) mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis).

Adapun saat terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh itu, korban (M Yogi Lubis) berada di dalam rumah dan tidak keluar dari rumahnya (M Yogi Lubis).

Namun, saat tetangga korban M Yogi Lubis yakni Salmiah alias Butet dan Nuraini yang dalam hal ini para saksi yang melihat dan mendengar terduga pelaku (APN alias Kepot) marah marah mengancam akan membunuh korban (M Yogi Lubis) itu keluar dari rumahnya (para saksi, red), terduga pelaku (APN alias Kepot) langsung pergi meninggalkan rumah korban (M Yogi Lubis) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver ke arah Lodok Sari, Desa Tanjung Gusti. Kecamatan Galang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran untuk keputusanmu selanjutnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun
Next: Peduli Sesama, Polwan Polresta Deli Serdang Donor Darah

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,458 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.