Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”

oleh -400 views
oleh
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat”
Proses Hukum Kasus Pencurian Sawit Kebun Lonsum Bagerpang Di Satreskrim Polresta Deli Serdang Dinilai “Jalan Ditempat” (FOTO: SBO/IST)
banner 1000x200
  • SP2HP Atas Laporan Polisi Tidak Diberikan

  • Polresta Deli Serdang Diminta Tangkap Para Terduga Pelaku

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Hingga kini, proses hukum atas kasus dugaan pencurian (penjarahan) buah kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik Perusahaan Perkebunan (PP) London Sumatera (Lonsum) di Kebun Bagerpang, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang ditangani personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, dinilai “jalan ditempat”.

Padahal, pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang sudah melaporkan aksi pencurian buah kelapa sawit yang kerap sekali terjadi di kebun kelapa sawit miliknya (PP Lonsum, red) itu.

Selain itu, hingga kini, para terduga pelaku atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu, belum juga tertangkap.

Demikian terungkap dalam perbincangan awak media ini bersama Tri Teguh Wibowo terkait penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PP Lonsum Kebun Bagerpang.

Saat itu, Sabtu 29 Juli 2023 di Lubuk Pakam, dengan mengaku menjabat Asisten Kebun (Askeb) di PP Lonsum Kebun Bagerpang, Tri Teguh Wibowo yang akrab disapa Teguh itu menuturkan, aksi pencurian buah kelapa sawit di Kebun Bagerpang di nilai masih kerap terjadi.

Namun, tutur Teguh, para terduga pelaku pencurian kelapa sawit itu tidak diketahui dan tidak dapat tertangkap tangan, sehingga pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang tidak dapat melaporkannya ke polisi.

Namun, disaat para terduga pelaku pencurian kelapa sawit itu diketahui dan kasusnya dilaporkan ke polisi yang dalam hal ini Polresta Deli Serdang, Teguh mengungkapkan, penanganan proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit itu, dinilai “jalan ditempat”.

Ironisnya, ungkap Teguh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dalam hal ini merupakan hak bagi pelapor, hingga kini tidak diberikan oleh pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang selaku penyidik atas kasus yang dilaporkan pelapor itu.

“Padahal, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan oleh penyidik yang wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” tegas Teguh

Walaupun begitu, bertujuaan agar penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit yang dinilai “jalan ditempat” itu tidak “jalan ditempat” dan para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu segera diitangkap, Teguh mengungkapkan, selaku warga negara yang taat hukum, pihak PP Lonsum Kebun Bagerpang sudah dua kali melayangkan surat kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes. Pol.Irsan Sinuhaji) yakni tertanggal 12 Juli 2023 dan 17 Juli 2023 yang ditandatangi Manager Bagerpang Estate (Lamhot Sidabutar).

Terkait kaus pencurian buah kelapa sawit yang kini sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Teguh mengaku, hingga kini PP Lonsum Kebun Bagerpang menunggu janji dari pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menangkap para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit itu yang salah seorangnya diketahui berinsial AP alias Kepot sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP/B/517/VII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.

Dalam hal ini Teguh menilai aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan terduga pelaku Kepot dan kawan-kawan itu tidak lagi merupakan aksi pencuruian biasa, melainkan sudah mengarah kepada penjarahan dan premanisme yang disertai pengancaman dan penyekapan terhadap petugas pengamanan (security) kebun dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata soft gun.

Selain itu, ungkap Teguh, sebelumnya, dengan STPL bernomor STTLP/B/379/V/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 12 Mei 2023, PP Lonsum Kebun Bagerpang juga telah melaporkan aksi pencurian buah kelapa sawit dengan terduga pelaku yakni Teguh Priono alias Ucok Bogang dan kawan-kawan.

Anehnya, ungkap Teguh, hingga kini, para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang itu, tampak bebas berkeliaran yang dalam hal ini dinilai kebal hukum dan tidak takut ditangkap.

Walaupun begitu, mengakhiri penuturannya itu, Teguh kembali mengungkapkan, PP Lonsum Kebun Bagerpang memohon dan menunggu keseriusan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menangani proses hukum atas kasus pencurian yang sudah mengarah kepada penjarahan disertai aksi premanisme itu dan menangkap seluruh para terduga pelakunya yang terlibat.

Namun, apabila hingga Juli 2023 mendatang, proses hukum atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang diakukan pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang itu masih dinilai “jalan ditempat, Teguh menegaskan, PP Lonsum Kebun Bagerpang akan melakukan upaya hukum ke Polda Sumut dengan menyurati Kapolda Sumut dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut perlindungan hukum dan kepastian hukum atas proses hukum terkait aksi pencurian yang dinilai sudah mengarah kepada penjarahan diserta aksi premanisme itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :