Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • POLRESTA DELI SERDANG

Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS

admin 25 Mei 2023 3 minutes read
Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS

Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS

  • 2 Pelaku Lainnya DPO

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Diduga merampas (mencuri dengan kekerasan, red) sepeda motor, 1 dari 3 terduga pelaku perampasan sepeda motor, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang (DS).

Sementara itu, 2 terduga pelaku lainnya, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta DS (Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, SIK, MH) membenarkan penangkapan yang dalam dal ini memaparkan, satu terduga pelaku perampasan sepeda motor yang tertangkap itu diketahui salah seorang warga Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten DS, berinisial DZ (31).

Sedangkan korban, ungkap Kasat Reskrim Polresta DS itu diketahui beriinsial HA (25), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten DS.

Dalam penangkapan itu, tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat Kasat Polresta DS itu, peruga juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan 1 unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengungkapkan, pelaku (DZ, red) mengakui perbuatannya sudah berulangkali dilakukannya (DZ, red) di wilayah Kecamatan Tamora.

Terkait perampasan sepeda motor milik HA itu, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengungkapkan, DZ mengakui perampasan sepeda motor itu dilakukannya bersama 2 orang temannya yakni HR dan M yang hingga kini masih dalam DPO dan petugas terus melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannnya itu, Kompol I Kadek H. Cahyadi menegaskan, para pelaku (DZ, red) dijerat  pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, perampasan sepeda motor itu terjadi Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru,  Kecamatan Tamora, Kebupaten DS.

Adapun kejadian itu berawal Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang saat itu korban (HA, red) pergi ke Lapangan Tengku Raja Muda, Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor untuk duduk-duduk (nongkrong).

Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis 4 Mei 2023, HA pun pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.

Namun, ditengah perjalanannya menuju pulang, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tamora, Kabupaten DS, korban (HA, red) berhenti karena ada panggilan/pesan di Handphone (HP) nya (HA, red).

Selanjutnya, saat HA memeriksa HPnya itu, tiba-tiba datang tiga orang terduga pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya (HA, red).

Karena merasa terancam,  korbanpun turun dari sepeda motor miliknya dan tiga terduga pelaku itu langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian itu, korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu.

Menanggapi laporannya (HA, redf) itu, personil Sat Reskrim Polresta DS langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.

Hasilnya, Selasa 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan salah seorang dari tiga pelaku itu yakni DZ  dirumahnya di Kecamatan Tamora yang selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara
Next: Terciduk Curi Kelapa Sawit, Prabowo Ditangkap Tim Patroli PTPN 3 Kebun Gunung Pamela

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 639 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.