Satya Bhakti Online.com | MEDAN –
Kali ini, diduga pengedar narkoba, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut kembali mengamankan/menangkap seorang pria.
Demikian terungkap dalam paparan Kabid Humas Polda Sumut yang dalam hal ini menuturkan, penangkapan itu terjadi, Sabtu 28 Januari 2023 di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Sedangkan pria terduga pengedar narkoba yang ditangkap itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu diketahui berinisial DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia yang berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan
Selanjutnya, saat di lokasi SPBU tersebut, tutur juru bicara Polda Sumut itu lagi, tim PRC Dit Samapta Polda Sumut melihat seorang pria yang mencurigakan yang kemudian langsung mengejar dan pria tersebut di geledah.
Hasilnya, ungkap Periwira Polisi berpangkat Melati Tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu, dari pria berinisial DN itu, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok.
Selain itu, ungkap juru bicara Polda Sumut, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dan di sita petugas.
Karena itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungakas Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, terduga pengedar narkoba (DN) bersama barang bukti dan sejumlah barang bukti lainnya itu, diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang