Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • 6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Bertindak Tegas Beri Kepastian Hukum
  • Page 2
  • HUKUM
  • MEDAN

6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Bertindak Tegas Beri Kepastian Hukum

admin 18 September 2025 8 minutes read
6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum

6 Tahun Lebih Proses Hukum Atas Laporannya di Polrestabes Medan Mengambang, Kapolda Sumut Diminta Berindak Tegas Beri Kepastian Hukum. (Foto : SBO/Ilustrasi)

Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

Untuk diketahui, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus disuarakan oleh pelapor kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 silam.

Hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara pihak terlapor belum juga ditangkap dan ditahan serta dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.

Karena itu, pelapor yang dalamhal ini Fitryah beserta keluarga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan kepastian hukum dengan segera menangkap terlapor dan memproses perkara ini sesuai aturan.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Sudah lebih dari enam tahun laporan ini kami tunggu tindak lanjutnya, namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Kami memohon agar pihak berwenang segera menangkap terlapor dan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar pihak keluarga korban.

Terkait laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang sejak Maret 2019 lalu yang hingga kini belum juga ada kepastian hukum itu, Wangsa yang mengaku suami dari pelapor dan korban yakni Fitryah mempertanyakan, “ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”

“Kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?” tanya Wangsa lagi.

Herannya, ungkap Wangsa, beberapa tahun kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/4450/X/RES.1.11/2021/RESKRIM tertanggal 04 Oktober 2021 yang dilayangkan kepada Fitryah diketahui, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas penyidikan laporan pengaduan Fitryah dengan Nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN dengan alasan tidak cukup bukti,

Hal tersebut, ungkap Wangsa lagi, diperkuat Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari dari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut.

Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Putusan Prapid Fitryah
Putusan Prapid Fitryah. (Foto : SBO/Ilustrasi)

Atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu tidak juga ada kepastian hukum.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dilaporkan Menganiaya Sulaiman, Polsek Pantai Labu Tangkap 5 Terduga Pelaku Mengaku Polisi BNN
Next: Hingga Kini Tidak Ada Kepastian Hukum, Suriyani Terduga Pelaku Atas LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Masih Bebas Berkeliaran
Pages: 1 2 3

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.