Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LANGKAT
  • 2 Bulan Ungkap 4 Kasus Dan Tangkap 5 Tersangka, Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LANGKAT
  • TRIBRATA

2 Bulan Ungkap 4 Kasus Dan Tangkap 5 Tersangka, Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu

admin 11 Oktober 2024 3 minutes read
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu.

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu.

SATYA BHAKTI ONLINE | LANGKAT – Polres Langkat kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.

Selama dua bulan terakhir (Juli hingga Agustus 2024), Polres Langkat berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan perdagangan narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, lima orang tersangka telah berhasil diamankan.

Dalam operasi yang intensif, barang bukti berupa 21.426,58 gram sabu berhasil disita dari jaringan pelaku.

Setelah melalui proses hukum yang sesuai, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan pihak Polres Langkat dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di berbagai titik rawan peredaran,” ungkapnya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan protokol ketat, disaksikan oleh perwakilan BNN, kejaksaan, serta masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, memastikan bahwa barang haram tersebut tidak lagi bisa beredar di masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, sekaligus mengurangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan 4 kasus yang diungkap personil Polres Langkat selama 2 bulan yakni Juli hingga Agustus 2024 lalu, Jum’at 11 Oktober 2024 di depan Gedung Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, sekira 21.426,58 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan.

Pantauan wartawan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu itu dilakukan dengan cara perebusan air di dalam tong, dicampur sebungkus bubuk detergen, lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan menjadi satu.

Selain itu, bungkusan pelastik dari narkotika dimusnakan dengan cara di bakar.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Langkat (AKBP S Bangko SH MBA), Kasi Humas Polres Langkat (AKP Rajendra Kusuma).

Selanjutnya, turut hadir juga Kanit Satnarkoba (Iptu Sihar Sihotang), KBO Satnarkoba (Ipda Ardiansyah Sirait), perwakilan dari Sub Labfor Polda Sumut, pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Langkat.

Dalam hal ini, Kapolres Langkat menghaturkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat.

Menurut Kapolres Langkat (AKBP David Triyo) mengungkapkan, barang bukti narkotika berupa sabu seberat 21.426,58 gram itu, merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 lalu.

Adapun dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, Kapolres Langkat menambahkan, personil Polres Langkat menangkap 5 tersangka yang kesemuanya itu merupakan bukti ketegasan kepolisian, khususnya Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.

Dihadapan para media, Kapolres Langkat menuturkan, dengan mengamankan dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 21,426,58 gram itu, maka dapat diasumsikan, sekira 210 ribu jiwa telah selamat dari bahaya narkotika.

Terkait TKP pengungkapan kasus, Kapolres Langkat menuturkan, untuk TKP pengungkapan kasus narkoba itu ada tiga kasus diwilayah Polres Langkat, dan satu lokasi pengembangan diwilayah Deliserdang.

Sedangkan terkait para tersangka, Kapolres Langkat memaparkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.

“Ada sebagai pengedar, ada sebagai bandar, dan kami akan menetapkan kontruksi pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk pasal UU Nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal semumur hidup,” tutur Kapolres Langkat.

Mangakhiri paparannya itu, Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegasnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40 Suryandi)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketenaran jangan disamakan dengan dengan keberhasilan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: 9 Personel Polresta Deli Serdang, Resmi Pensiun di Kepolisian Periode Januari – September 2024
Next: Demo Tuntut Kades Buntu Pane, Massa Pena Sumut Dihadang Dan Diusir Warga

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 450 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.