Skip to content
26 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Ungkap TPPO, Polda Sumut  Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Ungkap TPPO, Polda Sumut  Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

admin 6 November 2024 3 minutes read
Ungkap TPPO, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

Ungkap TPPO, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan antar negara, Tim Satgas TPPO dari Direktorat (Dit) Reskrimum  Polda Sumut menangkap beberapa agen yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pengirim tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Selain itu, Tim Satgas TPPO dari Polda Sumut juga mengamankan tujuh korban.

Adapun para terduga agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui bernama Amat dan Aya Uda.

Sedangkan para korban kedua agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui ada 7 orang yang diketahui bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Terkait itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas  Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap sekira Minggu 3 November 2024.

Walaupun begitu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

Dalam hal ini, Kombes Hadi Wahyudi berharap, pengungkapan kasus TPPO itu dapat menjadi langkah dalam memutus rantai perdagangan orang di wilayah Sumatera Utara, yang diketahui kerap menjadi sasaran perekrutan untuk tujuan eksploitasi di luar negeri.

Untuk itu, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, polisi mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri dan selalu mengecek legalitas agen yang menawarkan jasa tenaga kerja.

Sementara itu, Rabu 06 November 2024, Direktur Ditkrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) mengungkapkan, para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

Selain itu, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Tim Satgas TPPO juga mengamankan 7 korban di Asahan.

Adapun ke-7 korban tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, para korban tersebut akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

Dalam hal ini, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu lagi, diketahui para korban tersebut harusnya berangkat pada Selasa 5 November.

Namun, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu, Tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak cepat menggagalkan pemberangkatan ke-7 korban itu.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, para korban TPPO itu akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal kayu milik Aya Uda dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.

Sementara itu, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan para korban itu, Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Sedangkan para terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Atas kejahatannya itu, terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, terduga pelaku TPPO tersebut juga dihukum dengan membanyar denda senilai Rp.120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebuah lukisan terdiri dari aneka warna yang setiap warnanya penting dan diperlukan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Dimutasi, AKP Ronald Pangihutan Manulang Jabat Kapolsek Talun Kenas Gantikan AKP Jurnal Manimbul Aritonang
Next: Komit Berantas Kejahatan Jalanan, 5 Terduga Pelaku Begal Di Batangkuis Diciduk Polda Sumut Bersama Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.