Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Ungkap TPPO, Polda Sumut  Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Ungkap TPPO, Polda Sumut  Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

admin 6 November 2024 3 minutes read
Ungkap TPPO, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

Ungkap TPPO, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 7 Korban dan Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan antar negara, Tim Satgas TPPO dari Direktorat (Dit) Reskrimum  Polda Sumut menangkap beberapa agen yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pengirim tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Selain itu, Tim Satgas TPPO dari Polda Sumut juga mengamankan tujuh korban.

Adapun para terduga agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui bernama Amat dan Aya Uda.

Sedangkan para korban kedua agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui ada 7 orang yang diketahui bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Terkait itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas  Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap sekira Minggu 3 November 2024.

Walaupun begitu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

Dalam hal ini, Kombes Hadi Wahyudi berharap, pengungkapan kasus TPPO itu dapat menjadi langkah dalam memutus rantai perdagangan orang di wilayah Sumatera Utara, yang diketahui kerap menjadi sasaran perekrutan untuk tujuan eksploitasi di luar negeri.

Untuk itu, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, polisi mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri dan selalu mengecek legalitas agen yang menawarkan jasa tenaga kerja.

Sementara itu, Rabu 06 November 2024, Direktur Ditkrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) mengungkapkan, para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

Selain itu, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Tim Satgas TPPO juga mengamankan 7 korban di Asahan.

Adapun ke-7 korban tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, para korban tersebut akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

Dalam hal ini, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu lagi, diketahui para korban tersebut harusnya berangkat pada Selasa 5 November.

Namun, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu, Tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak cepat menggagalkan pemberangkatan ke-7 korban itu.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, para korban TPPO itu akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal kayu milik Aya Uda dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.

Sementara itu, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan para korban itu, Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Sedangkan para terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Atas kejahatannya itu, terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, terduga pelaku TPPO tersebut juga dihukum dengan membanyar denda senilai Rp.120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebuah lukisan terdiri dari aneka warna yang setiap warnanya penting dan diperlukan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Dimutasi, AKP Ronald Pangihutan Manulang Jabat Kapolsek Talun Kenas Gantikan AKP Jurnal Manimbul Aritonang
Next: Komit Berantas Kejahatan Jalanan, 5 Terduga Pelaku Begal Di Batangkuis Diciduk Polda Sumut Bersama Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas Dan Sejumlah Warga Terluka

admin 19 Oktober 2026
Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Kejahatan Narkotika
  • HUKUM
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?

admin 19 Oktober 2026
Dinilai Kebal Hukum, Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
  • HUKUM
  • SERDANG BEDAGAI
  • TRIBRATA

Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi

admin 18 Oktober 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 563 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.