SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG PURA (LANGKAT) – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat melakukan eksekusi penertiban terhadap kios-kios pedagang yang berjualan di luar area Pasar Tradisional Tanjung Pura, Rabu (2/7/2025).
Penertiban ini menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di trotoar dan badan jalan, yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Guna memastikan jalannya proses eksekusi tetap kondusif, Satpol PP Kabupaten Langkat bekerjasama dengan instansi terkait yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan unsur Muspika Tanjung Pura.
Informasinya, sebelumnya pihak terkait sudah melakukan upaya persuasif melalui imbauan dan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Namun, karena tidak diindahkan, langkah tegas pun diambil.
“Penertiban ini bukan semata-mata penggusuran, tapi bagian dari penataan agar pasar kembali tertib, bersih, dan nyaman, baik untuk pedagang maupun pembeli,” ungkap salah seorang petugas.

Sedangkan Komisi III DPRD Langkat yang bersungguh-sungguh dalam mendorong penertiban para pedagang itu mengharapkan para pedagang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan berjualan di dalam pasar tradisional yang telah disediakan dan eksekusi ini agar menjadi contoh bagi pasar-pasar yang ada di Kabupaten Langkat.
Baca Juga :
Selain itu, Komisi III DPRD Langkat juga mengharapkan agar penertiban para pedagang itupun dapat dipahami masyarakat bahwa pentingnya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Sebelum eksekusi dimulai, Ketua Komisi III DPRD Langkat (Pimanta Ginting) memberikan arahan kepada petugas yang terlibat dalam apel sebelum eksekusi.
“Hari ini, kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar. Saya meminta Satpol PP sebagai garda terdepan untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada tindakan anarkis,” tegas Ketua Komisi III DPRD Langkat itu.
Pimanta Ginting juga meminta Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas selama eksekusi berlangsung agar tidak terjadi kemacetan.
“Petugas keamanan yang ikut serta diharapkan dapat mengamankan proses eksekusi dengan baik,” tambahnya.
Sedangkan , Sekretaris Komisi III (Rahmad Rinaldi) memimpin doa sebelum eksekusi dimulai agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.
Terkait proses eksekusi itu, Rinaldi juga memberikan pemahaman kepada pedagang yang berjualan di luar pasar dan memberikan pilihan apakah ingin memindahkan atau membongkar lapaknya sendiri atau oleh petugas.
Selanjutnya, untuk menertibkan lapak pedagang yang berada di bahu jalan, diturunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berupa backhoe loader untuk menertibkan lapak pedagang yang berada di bahu jalan.
Akhirnya, eksekusi yang dilakukan pada siang hari itu pun berjalan dengan tertib dan lancar.
Adapun barang-barang pedagang yang diamankan nantinya dikumpulkan di kantor camat.
Baca Juga :
Satpol PP Kecamatan Pagar Merbau ‘Mandul’ Hentikan Galian C Ilegal di Pagar Merbau
Untuk diketahui, guna menciptakan kenyamanan bagi semua pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengimbau pedagang untuk mematuhi ketentuan zonasi jualan dan memanfaatkan lapak yang tersedia di dalam pasar
Dalam hal ini, demi mendukung ketertiban dan kenyamanan bersama, Pemkab Langkat mengimbau para pedagang untuk segera menempati lapak resmi di dalam pasar yang telah disediakan. (SBO-40)
Editor/Publish : Antonis Sitanggang
Renungan :
“Seorang raja harus menjaga kesejahteraan rakyatnya seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya.”











