Beranda / DAERAH / SUMUT / MEDAN / Selundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dituntut 10 TahunHUKUM & KRIMINALMEDANSelundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dituntut 10 TahunOleh admin Tidak ada komentar2 Maret 2023 22:41Editor/Publish : Antonius SitanggangRenungan :“Hidup bagaikan sebuah lagu yang kita didendangkan.” Halaman: 1 2 3 4Bagikan :Tag:Amar putusan hakimHukumKejati SumutTindak pidana narkotikaPrevious ArticleRaih Tingkat Tertinggi Kepercayaan Masyarakat Dalam Penegakan Hukum, Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kerja Hebat KejaksaanNext ArticleGangguan Jantung Pada Ibu Hamil Dapat Meningkatkan Risiko Bayi StuntingBerita Terkait Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Ba ... 15 Agustus 2026 3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di ... 18 Oktober 2025 Perang Melawan Narkoba, Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 ... 13 Agustus 2025