Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SERDANG BEDAGAI
  • Selain Nasionalismenya Dipertanyakan, Oknum Kades Dan Perangkat Desa Sei Kare, Sergai Patut Diminta Pertanggungjawabannya
  • SERDANG BEDAGAI

Selain Nasionalismenya Dipertanyakan, Oknum Kades Dan Perangkat Desa Sei Kare, Sergai Patut Diminta Pertanggungjawabannya

admin 24 Oktober 2021 5 minutes read
FOTO-79-1
  • Dengan Kondisi Sobek dan Kusam, Bendera Sang “Merah-Putih” Berkibar di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Satyabhaktionline.com – SERDANG BEDAGAI | Baru-baru ini kita diramaikan dengan pemberitaan di sebuah media online yang berjudul “Dinilai Lecehkan Bendera dan Lambang Negara RI, Bendera Merah Putih Yang Sudah Sobek Dan Pudar Berkibar di Kantor Desa Sei Kare, Sergai”

Menanggapi itu, Minggu (24/10) dengan mengaku aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “PAKAR”, Atan Gantar Gultom menuturkan, dengan berkibarnya bendera Negara (bendera “Merah-Putih”, red) yang sobek dan kusam di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, jiwa nasionalisme dan bernegara pada seluruh oknum pegawai, termasuk oknum Kepala Desa di Kantor Pemerintahan Desa Sei Kare tersebut, patut dipertanyakan.

Selain itu, kepada Bupati Sergai, diminta untuk meninjau ulang kinerja Kepala Desa Sei Kare yang banyak lalai serta tidak kooperatif dalam menjabat sebagai kepala desa.

Menurut Atan Gantar Gultom yang mengaku menjabat Ketua Umum DPP LSM “PAKAR” itu, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.

Rasa ini, tutur Ketua Umum DPP LSM “PAKAR” itu, sangat berhubungan dengan rasa patriotisme atau biasa disebut dengan rela berkorban.

“Rasa nasionalisme yang tidak diimbangi dengan rasa patriotisme berarti di dalam diri seseorang itu tidak sepenuhnya memiliki rasa nasionalisme,” ungkap Atan Gantar Gultom.

Atan Gantar Gultom menilai, kini nasionalisme sangat menjadi polemik di masyarakat Indonesia yang mulai kehilangan atau luntur rasa nasionalismenya yang dalam hal ini disebabkan oleh beberapa faktor misalnya, arus globalisasi yang mulai merambah luas dikalangan masyarakat.

“Hal tersebut harus dicegah dengan sungguh-sungguh,” tegas Atan Gantar Gultom.

Jika hal tersebut tidak dicegah dengan sungguh-sungguh, Atan Gantar Gultom mengkhawatirkan akan berakibat pada rasa nasionalisme atau cinta tanah air pada kalangan masyarakat Indonesia akan semakin menjadi memudar.

Terkait berkibarkan bendera Negara (bendera “Merah-Putih”, red) yang sobek dan kusam di Kantor Pemerintah Desa Sei Kera itu, selain rasa nasionalismenya telah memudar, para oknum pegawai Kantor Pemerintah Desa tersebut patut diduga telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang Negara.

Dalam hal ini, masyarakat setempat mengungkapkan, ada unsur kesengajakan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan sudah pudar warnanya itu dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Menurut masyarakat setempat, bendera Merah-Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu jarang diturunkan.

Ironisnya, , sampai robek pun, bendera Merah-Putih itu tetap saja dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare itu,“ ungkap masyarakat setempat itu.

Anehnya, ungkap masyarakat setempat itu lagi, para pegawai/perangkat Pemerintah Desa Sei Kare tidak mau tahu dan masa bodoh dengan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan pdar warnanya itu berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu.

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, Atan Gantar Gultom menegaskan, kesemuanya itu merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, Atan Gantar Gultom menuturkan, kesemuanya itu diatur dalam  UU No 24 tahun 2009.

Selain itu, Atan Gantar Gultom menambahkan, UU No 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam UU 24 tahun 2009,   tentang bendera, bahasa dan lambang serta lagu kebangsaan.

Ironisnya, ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tersebut terkesan tidak difahami atau tidak mau difahami oleh Pemerintahan Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Segai.

Dalam hal ini, para pegawai/perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai (Jumari) patut diduga dengan  sengaja merendahkan kehormatan salah satu simbol Negara yakni Bendara Sang Merah Putih yang berkibar dengan kondisi sobek dan kusam di Kantor Pemerintah Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara terdapat larangan terhadap Bendera Merah-Putih, Atan Gantar Gultom memaparkan, setiap orang dilarang :

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Khusus kepada setiap orang yang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur. kusut atau kusam, Atan Gantar Gultom mengungkapkan, pada UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara pada pasal 67 huruf (b) dinyatakan, kepada setiap orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut yakni dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka kepada setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta .

Guna menindak lanjuti dugaan pelecehan atas bendera Negara sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara itu, pihak Kepolisian diminta agar memanggil, memproses dan menindak oknum Kades Sei Kare dan para oknum pegawai/perangkat Desa Sei Kare itu. (Tim/SB-20/51)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”

 

 

 

 

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Curi Sepeda Motor, Adi Diciduk Polres Pelabuhan Belawan
Next: Tancapkan Bambu Di Badan Jalan, Seorang Warga Nekad Tutup Akses Jalan Umum

Related Stories

Terduga Pelaku Pembunuh (KANAN) Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai (KIRI) Itu, Ditangkap
  • HUKUM & KRIMINAL
  • SERDANG BEDAGAI
  • TRIBRATA

Akhirnya, Terduga Pelaku Pembunuh Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai Itu, Ditangkap

admin 16 Desember 2024
Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”
  • HUKUM
  • SERDANG BEDAGAI

Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”

admin 7 Desember 2024
Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades
  • SERDANG BEDAGAI

Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades Banjaran Godang, Rismanto Sipayung Pimpin Gotongroyong Bersama Perangkat Desa

admin 15 Mei 2024

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.