Foto : SBO - Ilustrasi
Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Nico Tinambunan mengaku dirinya kecewa.
“Bagaikan permainan bola pimpong, Nico Tinambunan mengungkapkan, proses hukum LP Nomor : STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 tersebut, kembali diserahkah ke penyidik Polresta Deli Serdang untuk dilengkapi alias P-19.” ungkapnya
Klik dan Tonton Youtube SBO : 6 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor STTLP/528/2019
Menurut Nico Tinambunan, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengembalian berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkas dapat dikembalikan apabila dinilai masih memerlukan kelengkapan materiil maupun formil sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun demikian, masyarakat berharap proses tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
Sejumlah kalangan menilai, koordinasi yang lebih efektif antara penyidik Polresta Deli Serdang dan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Deli Serdang menjadi faktor penting agar penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Transparansi mengenai perkembangan penyidikan juga dinilai perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.



