Skip to content
25 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM

admin 15 Juni 2022 3 minutes read
Poldasu-165
  • Pelaku, Seorang Warga Medan Perjuangan Yang Dipecat Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi, Medan

  • Modus, Janjikan Korban Jadi Pegawai PDAM

  • Pelaku Raup Keuntungan Rp.1 Milyar Lebih

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Akhirnya, Dit.Reskrimum Polda Sumut bongkar kasus penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumut.

Tidak tanggung-tanggung, sepanjang aksi penipuannya dengan modus menjanjikan para korban menjadi pegawai PDAM, terduga pelaku penipuan yang diketahui mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, meraup keuntungan senilai Rp.1 milyar lebih.

Kini, pelaku penipu yang diketahui berinisial “RD”, warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut itu, ditangkap personil Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang selanjutnya diproses hukum.

Terkait itu, Selasa, 14 Juni 2022, malam, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penangkapan atas diri terduga pelaku penipuan tersebut, atas laporan korban berinisial RH.

Sebagaimana laporan RH yang tertuang dalam LP No: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Poldasu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, dalam melakukan aksi penipuannya itu, terduga pelaku membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

Selanjutnya, Wakil Direktur Lantas Polda Kalimantan Tengah yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut tersebut mengungkapkan, ada delapan orang yag menjadi korban yang dijanjikan terduga pelaku untuk jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

Dari 8 korban yang sudah dimintai keterangannya yang hingga kini masih terus didalami penyidik, perwira polisi dengan pangkat tiga melati itu menilai,   kemungkinan korban aksi penipuan yang dilakukan terduga pelaku tersebut, bertambah.

Terkait kerugian yang dialami para korban, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, para korban mengalami kerugian bervariasi yang dalam hal ini, korban berinisial RH, mengalami kerugian senilai Rp 74 juta, korban berinisial YH mengalami kerugian senilai Rp.162 juta.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk korban berinisial, AES, AMS, NT dan RAMHP, masing-masing mengalami kerugian senilai Rp 150 juta.

Kemudian, untuk korban berinisial EF mengalami kerugian senilai Rp 65 juta dan korban berinisial SS mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Jadi total keseluruhan uang yang diraup terduga pelaku tersebut dari 8 korbannya tersebut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, senilai, Rp1.101.000.000,-

Tidak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) kembali mengungkapkan, dengan modus yang sama, terduga pelaku (RD, red) juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya yakni berinisial LI senilai Rp.150 juta dan korban berinisial GU senilai Rp.75 juta.

Jadi, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dari ke-10 korbannya (RD, re) tersebut, terduga pelaku (RD, red) meraup keuntungan senilai Rp.1.326.000.000,-

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terduga pelaku (RD, red) mengaku, seluruh uang hasil kejahatannya (RD, red) itu, dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

Sedangkan sebahagiannya lagi, dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya (pelaku, red).

Guna proses pengembangan kasus dan untuk mengetahui  apakah ada pelaku-pelaku lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku RD warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut tersebut, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir penuturannya itu menuturkan, jika ada korban lain atas penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, agar segera melapor ke Polda Sumut yang selanjutnya akan diproses. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Grebek 2 Lokasi Judi Di Medan, Kapolda Sumut Komitmen Berantas Judi
Next: Salut Buat Polda Sumut Berantas dan Menegakkan Proses Hukum Atas Kasus Kejahatan

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.